APBDes dan LPJ APBDes Bukan Rahasia Negara


SIBERONE.COM - Majelis Hakim PTUN Bandarlampung perintahkan Kepala Desa Negeri Agung dan Kepala Sunsang Kabupaten Way Kanan untuk memberikan Dokumen APBDes dan LPJ APBDes kepada pemohon keberatan lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi persnya dikantor pusat Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi Jawa Barat pada Sabtu, (07/08/2021).

Dalam penjelasanya Patar Sihotang menyampaikan bahwa,

" Dengan diputuskanya 2 nomor perkara persidangan yang memenangkan PKN sebagai Rakyat Pemohon, maka putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensidan pedoman kepada para kepala desa yang ada di Indonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi." Papar Patar dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, " Agar semua APIP yang tergabung dalam inspektorat, camat dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia sebagai atasan para kepala desa untuk menyampaikan kepada para kepala desa untuk memberikan APBDes dan LPJ kepada masyarakat manapun yang meminta dan membutuhkanya." Pungkasnya.

"Karna hal itu berdasarkan UU no 14 tahun 2008 dan Perki No 2 Tahun 2018 dan uji persidangan PTUN Bandarlampung menyatakan bahwa APBDes dan LPJ Kades terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat." Tambah Patar.

Menurut Patar, " Saat ini masih banyak Inspektorat dan camat yang mendoktrin serta ultimatum kepada Kepala Desa Agar tidak memberikan APBDes dan LPJ kepada masyarakat khusus nya lembaga PKN RI." Kata Patar.

"Dengan dalih dan alasan sebagai 'Rahasia Negara' sehingga yang bisa memintanya hanyalah Inspektorat, BPK RI dan pihak Kepolisian saja, sehingga akibat doktrin pembodohan ini, sering terjadi keributan dan ketegangan antara masyarakat dan kepala Desa serta perangkatnya." Lanjutnya.

Masih dari Patar, " Menyikapi Kondisi ini PKN sebagai Lembaga Rakyat melakukan Uji Materi  dengan cara Melakukan Permintaan Informasi tentang APBdesa dan LPJ APbdes Kepada PPID Desa Negeri Agung dan Desa Sunsang kecamatan Negeri Agung kabupaten Way kanan lampung, dengan Tujuan Permintaan Informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat  sesuai amanat PP 43 Tahun 2018, namun tidak di berikan ,sehingga PKN melakukan Keberatan kepada Kepala desa itu juga tidak di respon, sehingga PKN melakukan Mekanismes UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 dengan mengajukan Gugatan sengketa Informasi ke komisi Informasi provinsi Lampung, selanjutnya setelah melakukan 6 Kali Persidangan Maka oleh Komisioner Komisi Informasi memutuskan Menolak Permohonan PKN dengan Putusan nomor 01 /II /KIP PROV -LPG-PS A/2021  nomor 02/ II /KIP PROV -LPG-PS A/2021 tanggal 1 April 2021, atas kekalahan PKN ini , PKN merasa bahwa Komisionernya dalam memberikan pertimbangan dan putusan ini tidak cakap dan tidak profesional dan tidak mengerti dan tidak paham dengan UU No 14 Tahun 2008 ,sehingga dengan tertatih-tatih dan  terpaksa melanjutkan Persidangan ini ke Pengadilan tata usaha negara sebagai mana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Persidangan  sengketa Informasi di peradilan" Lanjutnya. 

"Saya katakan tertatih tatih dan terpaksa karena PKN dalam membuat gugatan ini harus mengeluarkan biaya pendaftaran dan Biaya Perjalanan dan membutuhkan Waktu yang Panjang untuk melakukan Naik Banding Ke PTUN." Demikian Ucap Patar sihotang.

Patar menjelaskan lagi bahwa, " Pada tanggal 30 Juli 2021 Dewi keadilan ternyata masih melindungi Masyarakat khsusus nya PKN ,karena Yang terhormat dan  Hakim Mulia  memenangkan PKN dengan Putusan Nomor 10 /G/K/2021/PTUN BL  dan Putusan Nomor 14 /G/K/2021/PTUN BL   amar Putusan ,1.mengabulkan Permohonan keberatan Pemohon (PKN) 2.membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bandar Lampung   3.memerintahkan Badan Publik ( Kepala Desa Sunsang dan Kepala Negeri Agung ) memberikan Informasi yang di minta Pemohon ( PKN ) .
Atas Putusan ini adalah sebagai kemenangan bagi Masyarakat, terutama Rakyat yang selama ini korban pembodohan para aparat yang  mengatakan bahwa APBDES dan LPJ APBDES adalah Rahasia negara, sehingga masyarakat tidak boleh mengetahuinya." Ucap Patar 

Patar menyampaikan, bahwa atas Putusan ini PKN mengucapkan terima kasih kepada Para hakim PTUN Bandar Lampung  yang memenangkan PKN  dan Tim PKN Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung dan khsusus nya Tim PKN Way kanan yang sudah berkorban materi dan waktu  selama berlansungnya persidangan di PTUN Bandar Lampung .

Harapan PKN, " Semoga Putusan ini di baca dan di pahami dan di ikuti oleh para Kepala desa, para Inspektorat dan para Camat maupun para Bupati, agar dapat memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkan tanpa syarat dan tidak di persulit lagi serta kepada masyarakat dan Sahabat sahabat sebangsa dan setanah air khususnya para rekan rekan Anti Korupsi, gunakan lah Putusan PTUN yang mantap dan bersahaja ini sebagai dasar untuk meminta APBDES dan LPJ APBDES di seluruh kepala desa se-Indonesia demi kelancaran dan keberhasilan Panggilan Jiwa dalam membela negara sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45 dengan implementasinya melakukan Peran serta masyarakat membrantas dan mencegah Korupsi demi tercapainya pemerintah yang bersih dan Transparansi sehingga terwujud masyarakat adil dan Makmur sesuai  dengan cita cita kemerdekaan bansa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945." Harap Patar Sihotang. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar