Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Kesal Istri Sering Diganggu di Medsos, Pria di Mandah Bunuh Korban Hingga Tewas
SIBERONE.COM - Dikarenakan kesal kepada orang yang sering mengganggu istrinya dengan meminta foto melalui pesan facebook, seorang pria di Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pembunuhan berencana.
Pelaku isial JU (23) warga Desa Soraya Mandiri melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya inisial TA (24) warga Desa Igal.
Pengungkapan pembunuhan berencana itu berawal pada Rabu lalu sekitar pukul 23.30 wib, ketika warga melihat bercak darah ditepi jalan Desa Soraya Mandiri menuju kebun kelapa.
"Ketika warga menelusuri bercak darah tersebut mereka mencium bau busuk yang berasal dari sebuah sumur dan menemukan mayat yang tertelungkup dengan kondisi luka terbuka dibagian kepala belakang dan robekan dibagian telinga kiri," ungkap Sat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra.
Atas kejadian itu warga melaporkan kepada Kades dan Bhabinkamtibmas Desa Soraya Mandiri Polsek Mandah.
"Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara pada 29 Juli 2021 disimpulkan bahwa korban inisial TA meninggal dunia akibat dibunuh," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pada Jumat (30/7/2021), Satreskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana inisial JU.
"Hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana dikarenakan kesal kepada korban yang sering mengganggu istri pelaku dengan meminta foto istrinya melalui pesan facebook. Atas kekesalan tersebut pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban bertemu di kebun kelapa (TKP) dan pelaku langsung membacok kepala belakang korban dengan parang yang mengakibatkan korban tewas seketika," jelas Ipda Esra.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 340 KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima belas penjara," tambahnya.
Berita Lainnya
Curanmor Di Masjid Al Huda Berhasil Diungkap KSKP Tembilahan
Oknum Polisi di Brebes Diamankan Saat Pesta Narkoba
Konten Tawuran yang Membawa Korban Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
Tim sat Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Sita Narkotika Jenis Sabu Berat kotor 13,4 gram Bersama 2 Terdangka
Uang Palsu Kembali Ditemukan Beredar di Kota Tembilahan
Diduga Lakukan Tindak Pidana Perjudian Togel, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Sepasang Muda Mudi Terekam CCTV Jambret Handphone Anak-anak di Jatinegara
4 Dari 8 Orang Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polres Pekalongan
Dua Pelaku Narkotika Diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis, 1 Anggota Penggiat Lembaga Anti Narkotika
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi
Polres Inhil Kembali Berhasil Amankan DPO Pelaku Perampokan Speedboat Tujuan Batang Tumu
Puslabfor Bareskrim Polri Gelar Olah TKP Kasus Penggerebekan Pabrik Sabu di Perumahan Mewah Tangerang