BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Sikap Tegas Lembaga AGP Akan Kawal Perbup Nomor 11 Tahun 2021 Soal Syarat Calon Kepala Desa
SIBERONE.COM - Lembaga Abdi Gema Perak (AGP) dengan tegas mengaku akan mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2021 soal persayaratan Calon Kepala Desa di Kabupaten Lebak.
Perbup Nomor 11 tahun 2021 tersebut,
perihal persyaratan Calon Kepala Desa yang harus menyerahkan fotocopy dokument Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) bagi Kepala Desa maupun mantan Kepala Desa.
Sekertaris DPD LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak Anggi Kurniadi menyampaikan dengan tegas, pihaknya akan mengawal kegiatan Pilkades Serentak di 266 Desa se-Kabupaten Lebak.
"Kita akan kawal Pilkades bagi seluruh desa di Kabupaten Lebak. Namun, ada yang menjadi pertanyaan bagi kami, yaitu bagaimana dengan LPPD mantan Kepala Desa yang pernah menjabat 10 atau 15 tahun yang lalu yang kemudian sekarang mencalon kan diri kembali, nah, pertanyaan ini tentu harus di jawab oleh pemerintah melalui DPMD Lebak dengan sejelas-jelasnya. Karena semua harus ada dasar dan ketentuan aturan yang dibuat oleh pemerintah, "tegas Anggi pada awak media, Kamis (29/7/2021).
Ia juga mempertanyakan apakah dibenarkan jika pertanggung jawaban atau LPPD itu ditanda tangani oleh BPD periode yang sekarang, bukan oleh BPD yang sebelumnya menjabat.
"Saya rasa ini akan menarik perhatian publik. Namun, tentunya aturan tersebut tidak bisa dan tidak boleh dibuat main- main. Untuk itu, mari kita kawal Perbub ini dengan baik. Mengingat, diduga kuat banyak calon dari mantan Kepala Desa terdahulu yang tidak memiliki LPPD," katanya.
"Padahal LPPD itu diatur dalam Undang-Undang Tentang Desa serta
Permendagri tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sementara sebelum tahun 2015 para Kepala Desa diduga tidak memiliki LPPD.
Apabila hal ini dibiarkan, maka akan menjadi catatan bagi lembaga kami untuk melakukan gugatan di kemudian hari," tegas Anggi. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil