Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Tetap Jadi yang Terbaik dan Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi
Sekdako Pekanbaru Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Car Wash Mobilux Tanpa IMB
SIBERONE.COM - Ahli waris pemilik tanah Alm. Chalid Chatib Sati dan Alm. Rohani Chalid melalui kuasa hukumnya Dr. Yudi Krismen, SH., MH meminta kepada pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP membongkar bangunan cucian mobil (Car Wash Mobilux) yang berada diatas tanah milik Alm. Chalid Chatib Sati dan Alm. Rohani Chalid.
Dr. Yudi Krismen, SH., MH dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (27/7) mengatakan, "Bangunan yang berada di wilayah Pekanbaru masih banyak yang berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) seperti cucian mobil (car wash mobilux) di Jalan Tuanku Tambusai merupakan bangunan yang berdiri diatas HGU No. 26/Tangkerang an. Rohani Chalid, yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 januari 2005 yang masih beroperasi sampai saat sekarang ini.
Sambung Dr. Yudi, berdasarkan surat keterangan dari Dinas DPM-PTS yang dikirim ke kantor kami dengan Nomor: 503/895/DPM-PTSP/2021 menerangkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru sudah pernah melakukan pemeriksaan izin penghentian sementara dan penyegelan bangunan tersebut bersama Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Tetapi kata advokad yang akrab disapa Dr. YK itu pemilik cucian mobil (car wash mobilux) tetap bandel dan melakukan pembangkangan terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh DPM-PTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru dan memilih melanjutkan pembangunan cucian mobil tersebut, sehingga masih beroperasi sampai sekarang.
“Tindakan ini tentunya merupakan penghinaan terhadap institusi pemerintah terutama Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penjamin ditegakkannya peraturan daerah. Dan bangunan tersebut tidak ada memberikan pemasukan ke Dispenda Pemko Pekanbaru karena dibangun secara unprosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang seharusnya.
“Serta, tindakan yang dilakukan cucian mobil (car wash mobilux) telah melanggar ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, perlu diingat bahwa istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG, “Kata Dr. Yudi Krismen menerangkan landasan hukum dan persyaratan untuk mendirikan bangunan.
Atas dasar hukum tersebut, Dr. YK meminta Satpol PP untuk menindak setiap bangunan gedung yang ada tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) diatas tanah kliennya yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 januari 2005, Dipertegas adanya surat dari Ka-DPM-PTSP Pemko Pekanbaru Nomor: 503/895/DPM-PTSP/2021, menyatakan bahwa diatas HGU No. 26/Tangkerang an. Rohani Chalid tidak pernah diterbitkan IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas bangunan cucian mobil (car wash mobilux) di Jalan Tuanku Tambusai.
“Untuk itu kami secara resmi meminta kepada Kasatpol PP Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran bangunan cucian mobil (car wash mobilux) di Jalan Tuanku Tambusai sesuai dengan prosedur hukum (Perda, UU Cipta Kerja), agar dapat menjaga wibawa Satpol PP Pemko Pekanbaru dan jauh dari tudingan pungli, “pungkas Advokat kondang Itu.
Ditempat terpisah, Kasatpol PP kota Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, Oiya. Trims infonya, terkait info berita diatas, coba bapak konfirmasi ke DPM-PTSP. terimakasih.
Lebih lanjut, redaksi mencoba mengkonfirmasi ke Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg., MSi via telepon, namun tidak diangkat, dan melalui via whatsapp juga begitu, tidak ada balasan diam seribu bahasa alias bungkam sampai berita ini di terbitkan. (A-R)
Berita Lainnya
Kapolres Pekalongan Minta Anggotanya Jaga Netralitas Dalam Pilkades Serentak 2022
Polsek Bantarujeg Bagikan Masker dan Dengan Humanis Serta Teguran Warga Tidak Gunakan Masker
Jika Ada Pangkalan Jual LPG di atas HET, Disdagkop-UKM Riau Minta Masyarakat Lapor
MAN Kendal Bentuk Posko Sekolah Sehat dan Gelar Vaksinasi bagi Guru dan Siswa
Kabupaten Inhu Terima Penghargaan KLA Kategori Nindya dari Kementrian PPPA RI
10 Tahun Mengejar Ketertinggalan Brebes
Polsek Pringsurat Blusukan di Pasar Pingit Bagi-bagi Masker untuk Masyarakat
HUT TNI ke-77, Camat Beserta Unsur Forkopimcam Datangi Koramil 12/Batang Tuaka
Ops Yustisi Polsek Kasokandel Bagikan Masker dan Edukasi Prokes PPKM Skala Mikro
Raih 2 Medali Emas 1 Perak di PON XX Papua, Plt Bupati Hengky Kurniawan Berikan Hadiah kepada Tiga Atlet Bandung Barat
Pemdes Sukaraja Pererat Silaturahmi Melalui Bukber
Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Satuan Binmas Sambangi Desa Woromolome