Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Badan Litbang Kemendagri Gelar Bimtek Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
SIBERONE.COM - Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) secara virtual untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Senin (26/7/2021). Acara itu digelar guna memperoleh pemahaman bersama mengenai IPKD.
Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Badan Litbang Kurniasih, serta Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo. Selain itu, acara ini diikuti oleh jajaran Bappeda, BPKAD, Diskominfo, serta Badan Litbang Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam paparannya, Fatoni menjelaskan, bahwa IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal ini agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel pada periode tertentu. Dirinya menambahkan, indeks tersebut dibangun dengan tujuan memacu dan memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Indeks ini selain mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah, juga memotivasi daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta sebagai publikasi atas hasil-hasil pengukuran IPKD bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Fatoni.
Selain itu, lanjut Fatoni, IPKD juga dibangun untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki predikat terbaik dalam hal tata kelola keuangan secara nasional. Pemberian penghargaan tersebut, diberikan kepada 3 daerah dengan peringkat terbaik meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Pernghargaan itu diberikan pada masing-masing kategori dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.
"Sesuai dengan Permendagri, penghargaan diberikan kepada 3 daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan tertinggi, sedang, dan rendah," ungkap Fatoni. Itu berarti, penghargaan tersebut diberikan kepada satu daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berpredikat terbaik untuk kategori kemampuan yang sama.
Dirinya menambahkan, proses pengukuran dan pemeringkatan hasil IPKD ini dilakukan melalui dua tahap, yakni di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Untuk tingkatan provinsi hasil IPKD diukur Kemendagri. Sedangkan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur,” ujarnya.
Fatoni menjelaskan, bagi daerah dengan prestasi tertinggi akan diajukan untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat segera melakukan penginputan indeks tersebut paling lambat tanggal 31 Juli mendatang. (*)
Berita Lainnya
Pemkab Asahan Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-25 Secara Virtual
Luhut Meminta Aktivitas Wisata Kembali Dibuka Meniru Bali dan Banyuwangi
PAD Lingga Meroket Jadi Rp 62,9 Miliar
Bupati Inhil Pimpin Rakoor Penanganan Covid-19
Inovasi Baru, Kejari Inhil Hadirkan Program Podcast Sebagai Wadah Edukasi
Pencapaian Luar Biasa, Jokowi Bangun Ratusan Km Jalan Tol dan Belasan Bendungan di Tahun 2021
Hari Ginjal Sedunia, Menteri Kesehatan: Kami Mengapresiasi Yayasan Ginjal Indonesia
Kualitas Penyampaian LKPD Terbaik 2021, Pada Rakorda Kab Inhil dapat Piagam Penghargaan
Bupati Inhil Membuka Turnamen Sepak Bola Tanjung Raja Cup Tahun 2022
Bupati Fadia Arafiq Tuntaskan Pembangunan Ruas Jalan Jolotigo – Sengare Kecamatan Talun
Kepala BNN RI : Prestasi dan Olahraga Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba
Pimpin Prasetya Perwira Tahun 2021, Presiden Jokowi Lantik 700 Perwira Remaja TNI dan Polri