Permohonan Klarifikasi Penanganan Aduan Masyarakat Soal Perilaku Dirjen AHU, Masih Dalam Proses


SIBERONE.COM - Temuan praktik buka tutup Sistem Administrasi Badan Hikum (SABH) Dilingkungan Rirektorat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang sengaja dilakukan atas arahan Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar telah dilaporkan masyarakat ke KPK sejak  5/7/2021 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 6 UU No.19 tahun 2019, telah melayangkan surat resmi kepada  Inspektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Irjen AHU) Kemenkumham RI untuk melakukan pemeriksaan internal terkait aduan masyarakat tersebut. (24/07/2021).

Adapun surat resmi KPK kepada Irjen AHU tersebut dilayangkan pada bulan Juli 2021 melalui Surat Resmi bernomor R/1389/PM.00.00/40-43/7/2021. Tertanggal 24 Juli 2021 dan ditandatangi oleh Hery Muryanto mengatasnamakan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Sebagimana dalam pemberitaan sebalumnya, isi aduan masyarakat  tersebut diantaranya ditemukan kejanggalan dalam praktek buka tutup akses Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam sisten Administrasi Badan Hukum (SABH) terhadap beberapa Perusahaan dan Yayasan yang berstatus sedang berperkara di Pengadilan, yang diduga sengaja dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo, Rahadian Muzhar.

Temuan lainnya adalah terkait dugaan pendomplengan penggunaan anggaran dinas untuk keperluan pribadi Dirjen AHU yang berpotensi merugikan negara berdasarkan bukti bon belanja perjalanan dinas hingga pembelian karangan bunga yang dilaporkan.

Setelah beberapa kali dikonfirmasi tim media, rencananya, klarifikasi resmi akan disampaikan pihak Inspektorat Jenderal setelah berakhir masa penerapan PPKM yang baru diberlakukan hingga 20/7/2021 dan konfirmasi terakhir permohonan untuk klarifikasi masih dalam proses. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar