Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Semangat Hari Anak Nasional 2021, 1020 Anak Terima Remisi
SIBERONE.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 bagi 1020 Anak, Jumat (23/7). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.
Dari 1001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Reynhard.
Reynhard pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (*)
Berita Lainnya
Serbuan Vaksinasi Gelaran Korem 061/Sk Fokus Masyarakat dan Pelajar Kawasan Wisata Puncak
Inovasi Pelayanan Publik, Wujud Nyata Pelayanan Berkualitas
Gerak Cepat Polres Kampar Tangani Kisruh Dualisme Kepengurusan Koperasi, 17 Orang Diperiksa
Agar Tidak Meleset Satgas TMMD Ke 110 Kodim 0313 KPR Bersama warga Ukur Jalan dan Pasang Patok
Mantap Pemdes Pulai Indah Sinergis Bersama SMK 1 Kempas, Lakukan Ini
11 Sekuriti RS di Semarang Ditangkap Polisi Usai Diduga Aniaya Pencuri Hingga Tewas
Sebuah Truk Fuso Muatan Ayam Kecelakaan di Kenjeran Surabaya, Diduga Supir Mengantuk
ULP PLN Tembilahan Himbau Masyarakat dan Orang Tua, Awasi Anak Bermain Layang-layang
PLN Optimalkan Limbah Batu Bara Untuk Bangun Infrastruktur di Kalsel
Lebih Mudah dan Aman, Pedagang di Pelabuhan Gili Mas Kini Gunakan Listrik PLN
Portina Asahan Populerkan Kembali Olahraga Teradisional
Diduga Intelijen Asing, 3 WNA Diamankan Satgas Marinir di Ambalat