PPKM Darurat, Polres Kendal Gelar Giat Penutupan Arus Lalu Lintas


SIBERONE.COM - Kegiatan penutupan arus lalu lintas di dalam Kabupaten Kendal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Jateng, Rabu (21/07/2021) bertempat di Gerbang Tol Kaliwungu Kabupaten Kendal. 


Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Surat Telegram Rahasia Kapolda Jateng Nomor : STR / 106 / II / OPS.2 / 2021 tanggal 10 Pebruari 2021 Tentang Upaya Pemerintah Menangani Perkembangan Penyebaran Covid-19. 

Personil yang hadir IPTU Roedijanto (Kanit Regident), 4 personil Sat Lantas Polres Kendal, 2 personil Polsek, 2 Dishub, 2 Pol PP.

Iptu Roedijanto (Kanit Regident) mengatakan bahwa kegiatan bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kendal.

"Kami memutar balikan Kendaraan Bermotor (KBM) non esensial dan kritikal di pintu tol Kaliwungu, dan berhasil memutar balikan kendaraan yang diperiksa sebanyak 9 kendaraan," jelasnya.

"Sementara kendaraan yang diputar balik Truck : 4 unit, Mobil Pribadi : 5 unit, total : 9 unit," pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar