Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, Paparkan Perda Trantibum kepada Warga Ahmad Yani
SIBERONE.COM - Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid hadir di tengah masyarakat daerah pemilihannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (27/11/2025). Ia hadir melaksanakan sosialisasi aturan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat (Trantibum) kepada warga dan pemangku kebijakan setempat.
Agenda ini merupakan realisasi Penyebarluasan Perda, yang disampaikan merupakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tantang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyampaian dilakukan sebaik mungkin sehingga dapat dipahami oleh masyarakat terkait aturan tersebut.
''Kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitahu masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dana aman,'' kata Isa Lahamid.
Perda yang lahir awal Desember 2021 lalu itu disahkan untuk mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.
''Perda ini hadir agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamanan dan estetika kota juga,'' jelas Isa kepada warga.
Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan keberadaan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.
''Mari kita sama-sama memahami dan ikut serta dalam menerapkan aturan ini agar keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru ini dapat terlaksana,” tutupnya.


