Sat Binmas Polres Majalengka Berikan Imbauan PPKM Darurat di Lokasi Square Kecamatan Jatiwangi


SIBERONE.COM - Menindak lanjuti kegiatan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021, Anggota Sat Binmas Polres Majalengka menyampaikan himbauan dan Sosialisasi terkait PPKM Darurat di lokasi Square Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Rabu (21/7/2021).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Binmas AKP Rudy Djunardi menjelaskan kegiatan ini menyasar di fasilitas umum seperti di lokasi Square Kecamatan Jatiwangi untuk memberikan himbauan, ajakan, serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas mengingat lonjakan penyebaran virus Corona semakin meningkat.

“Saya harapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, mengurangi mobilitasnya supaya kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali,” kata Kasat Binmas.

Anggota yang dipimpin oleh Kanit Binpolmas Bripka Uus Hidayat beserta Anggota Sat Binmas Polres Majalengka juga menyampaikan himbauan terkait 4 (empat) daerah yang mengalami lonjakan covid-19 tinggi di Kabupaten Majalengka.

Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika tidak begitu penting sebaiknya jangan keluar rumah dulu atau pergi ke luar Majalengka kecuali dalam urusan yang sangat penting/darurat seperti berobat , dll guna menghindari kenaikan lonjakan Covid-19 di wilayah kita. “ jelasnya.

Mari bersama-sama kita patuhi apa yang menjadi instruksi pemerintah, tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, melaksanakan Vaksin guna mengantisipasi  Penyebaran Virus Covid – 19.“ tutupnya. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar