Merasa Diingkari, Guntur SH Akan Tempuh Jalur Hukum
SIBERONE.COM - Merasa di ciderai janji, Pengelola cafe karaoke maestro yang beralamatkan di Jalan Hasanudin Sidomukti Kota Salatiga, berencana akan menempuh jalur hukum.
Pasalnya pihak pengelola aset tempat tersebut dinilai melanggar perjanjian sewa, lantaran masih ada ikatan sewa kelola. Demikian diungkapkan penyewa/pengelola cafe maestro Guntur Sri Hartono, Jumat (16/7/2021).
"Perjanjian kami dengan pihak pihak pengelola aset tempat tersebut sesuai tertuang dalam perjanjian masih berakhir sekitar dua tahun lagi. Namun kini justru sudah dialihkan ke pihak lain tanpa koordinasi ataupun pemberitahuan," jelas Guntur.
Dijelaskan Guntur, atas peralihan sepihak tersebut ia mengalami kerugian kurang lebih Rp 600 an juta."Kerugian itu, dulunya saya renovasi, membuat room, perlalatan audio dan lainya termasuk perizinan baik usaha karaoke maupun perizinan penjualan minuman berakohol sesuai ketentuan," ungkapnya.
Disampaikanya, jika semua perizinan di dinas terkait itu masih atas nama saya, tapi saat ini justru dipindah alihkan ke pengelola lain tanpa adanya kesepakatan.
"Jelas saya dirugikan, room karaoke yang saya bangun dan alat-alat audio di pugar, jelas itu pidana. Belum soal perjanjian lain yang di ingkari," tandasnya.
Lebih lanjut Guntur menyebutkan, kalau sekarang dipindah alihkan ke pihak pengelola lain, jelas kita pertanyakan terkait perizinan. Soal perizinan sebelumnya masih atas nama saya.
"Saya kaget sekarang dibangun oleh pengelola lain. Dalam hal ini saya justru meragukan terkait perizinan dan juga IMBnya. Sementara itu dulu mas, dalam waktu dekat kami akan melangkah dan akan kami laksanakan koferensi pers," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, para pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. (*)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Lima Pelaku Diduga Pembakaran dan Perusakan 2 Tempat Hiburan Malam di Sumut
Rekanan Proyek Jalan Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sindikat Curanmor, 43 Unit Motor Diamankan
Polsek Tapung Hulu Ringkus Pelaku Narkoba yang Resahkan Warga
LQ Indonesia Laporkan Oknum Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial
Praktisi Hukum Tembilahan Nilai Perda Sapujagat Nomor 11 Tahun 2016 Saatnya Difungsikan
Jadi Pengedar Sabu, Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi
7 Orang Saksi Terkait Korupsi Jalan Dibengkalis Hari Ini Diperiksa KPK di markas Kepolisian Daerah Riau
Terkait Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Usut Tuntas Pemilik dan Penadah
Sidang Gugatan Pedagang Ayam Terhadap Diskoperindag Kabupaten Pemalang Memasuki Babak Pemeriksaan
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, BNN Sumut Sita 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi