Kurangi Mobilitas Warga, Koramil Pagerbarang Lakukan Pengamanan Penyekatan Jalan Desa


SIBERONE.COM - Perlu diketahui kasus Covid-19 yang kian melonjak membuat pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021). Pembatasan ini rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Babinsa Peduli Wilayah Koramil 18/Pagerbarang Serda Moh Amin Mu'min bersama perangkat Desa Semboja Kecamatan Pagerbarang melaksanakan pengamanan penyekatan di jalan batas desa, Rabu (14/7/2021). 

Penyekatan tersebut bertujuan untuk mengurangi pembatasan mobilitas warga yang tidak ada kepentingan yang mendesak untuk keluar masuk desa di masa penerapan PPKM Darurat.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 18/Pagerbarang Kapten Cba Sutikno mengatakan kegiatan penyekatan ini dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan oleh pemerintah pusat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kegiatan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Pagerbarang khususnya Desa Semboja, dengan memberikan himbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada warga baik pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan yang melintas di jalan desa tersebut.

“Hal ini dilakukan dalam rangka membantu program pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam penanganan Covid-19 untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas dan bertambah,” pungkas Danramil. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar