Tim Satgas Covid-19 Gabungan Polres Majalengka Jaring 8 Pelaku Usaha Sidang Ditempat


SIBERONE.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan kegiatan Yustisi disejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.

 

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan (mengunakan baju abu abu lengan Panjang) saat memberikan himbauan tentang disiplin protokol kesehatan kepada Pemilik Toko Jamu di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Selasa Malam (13/7/2021).

 

Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, melakukan Operasi Yustisi PPKM disejumlah wilayah terdiri dari Kecamatan Sukahaji, Rajagaluh dan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

 

Di wilayah ini Petugas Gabungan menindak tegas sejumlah tempat makan diantaranya dua lokasi Toko Jamu berjualan di atas pukul 20.00 WIB Pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.

 

Optik D Santika melebihi Waktu Oprasional jam 20.00 WIB, Pengunjung tidak menggunakan masker, dan Pemilik Toko tidak mempunyai termogun ,tidak menyediakan tempat cuci tangan, Warung Klontongan berjualan di atas pukul 20.00 WIB, Konter Hand Phone Pelanggaran buka di luar jam Opersional jam 20.00 WIB, Pemilik Toko tidak menggunakan masker.

 

Dua Warung Pecel Lele pelanggaran buka di luar jam Opersional jam 20.00 WIB dan Pengunjung masih diperbolehkan Makan di tempat dan Warung Nasi Goreng Pondok Bambu dengan pelanggaran buka di luar jam opersional jam 20.00 WIB dan masih diperbolehkan makan di tempat.

 

"Malam ini Satgas menggelar Operasi Yustisi, yakni penegakan hukum atas Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Tarigan.

 

Kasat Rrskrim menyebutkan, dalam kegiatan ini ada beberapa temuan, diantaranya 8 Pelaku Usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. "Mereka tidak menaati himbauan Surat Edaran yang memuat ketentuan mengenai tempat makan, dimana dalam kegiatannya tidak diperbolehkan makan di tempat," terangnya.

 

Siswo menuturkan, dalam Operasi ini, masih ditemukan adanya tempat makan yang melayani pelanggan untuk makan di tempat dan buka di luar jam Opersional jam 20.00 WIB dan masih diperbolehkan makan di tempat yang menyebabkan dilanggarnya protokol kesehatan.

 

Sebanyak 8 Pemilik Pelaku Usaha yang melanggar akan mengikuti sidang di tempat hari Rabu, 14 Juli 2021 Pukul 10.00 WIB di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Tutup Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar