BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
3.132 KPM Terdampak PPKM Darurat Bakal Terima Bantuan
SIBERONE.COM – Selain bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Tegal berencana berikan bantuan pangan beras untuk 3.132 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dan pedagang kaki lima yang terkena dampak langsung perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13/07/2021) siang, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan jika bantuan beras sebanyak 20 kilogram untuk setiap KPM tersebut akan didistribusikan pada Rabu (14/07/2021).
“Nantinya, bantuan beras kualitas premium ini akan diberikan kepada 1.983 pedagang kecil dan pekerja terdampak PPKM darurat serta 1.149 KPM bagi keluarga yang sedang menjalankan isolasi mandiri yang terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.
Menurutnya, bansos pangan beras senilai Rp 656.339.000 ini bersumber dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2021.
Kemudian Nurhayati juga menjelaskan, penerima bantuan sebelumnya sudah didata oleh instansi pembina seperti Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal untuk para pedagang kecil dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal untuk pekerja terdampak langsung PPKM darurat seperti juru parkir di zona penyekatan jalan.
“Untuk menentukan target penerima manfaat saat ini memang tidak bisa dilakukan pendaftaran secara suka rela dari desa ataupun warga, melainkan melibatkan dinas terkait karena waktu penetapan kebijakan PPKM darurat yang sangat singkat,” kata Nurhayati.
Dengan demikian, lanjut Nurhayati, pendataan pedagang kecil dan juru parkir baik yang ada di wilayah terdampak langsung PPKM darurat maupun di objek wisata tersebut dilakukan lewat instansi pembinanya masing-masing. Adapun bantuan beras ini akan didistribusikan lewat pemerintah desanya masing-masing.
Kendati demikian, bantuan bagi masyarakat yang sedang menjalankan isoman, syarat dan alurnya masih sama seperti sebelumnya, dimana pemerintah desa mendata warganya yang sedang menjalankan isoman dengan disertakan surat keterangan terkonfirmasi positif dari Puskesmas dan menyerahkannya kepada Dinsos Kabupaten Tegal.
“Penentuan sasaran untuk jaring pengaman sosial PPKM darurat ini insyaAllah sudah terfilter baik dimana warga yang tercatat sudah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dan bantuan sosial tunai baik dari pusat maupun provinsi tidak bisa menerima bantuan ini,” jelasnya. (HS)
Berita Lainnya
Kapolda Jateng Minta Kontingen Voli PON Papua Jaga Sportivitas dan Taat Prokes
Polisi Larang Penggunaan Petasan Selama Ramadhan Hingga Menjelang Lebaran
Lepas 922 Pengurus PPDI ke Silatnas, Bupati Pekalongan Minta Perwakilan Waspada dan Tidak Anarkis
Dandim 0314/Inhil Terima Kunjungan Pengurus Pemuda Panca Marga
PD II GM FKPPI Sumut Resmikan Muscab PC 0212 GM FKPPI Tapsel dan PC 0225 Padang Sidempuan Priode 2021-2026
Jumat Bersih, Danramil Bersama Warga Bersihkan Jalan
Polsek Bandar Kenalkan Tugas Polisi Pada Anak TPA
Berjalan Kaki, Kapolres Cirebon Kota Blusukan Bagikan Beras kepada Warga Ditengah Pandemi Covid-19
85 Orang Petani Desa Krangean Terima Kartu Tani
Cegah Covid-19, Tiga Pilar Kota Tegal Semprotkan Cairan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan Protokol
Owner JPM Bersama Jamiyyah Ababil Peringati Selapanan Maulid dan Santuni 50 Anak Yatim
Dedy Yon: Cintailah Produk Lokal