Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru
Satgas Covid-19 Polres Majalengka Jaring 7 Pelaku Usaha Abaikan PPKM Mikro Darurat
SIBERONE.COM - Polres Majalengka bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka terus lakukan giat Operasi Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Majalengka. Senin malam (12/7/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan mengingat kesadaran masyarakat semakin turun dan tak lagi mematuhi protokol kesehatan sehingga terjadi tren kenaikan kasus Covid-19.
Operasi Yustisi malam ini melibatkan berbagai usur diantaranya TNI/Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP.
Kasat Reskrim mengatakan, Operasi dilakukan kepada warga yang masih mengabaikan PPKM Darurat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.
“Tadi malam kami melakukan penindakan berupa pemberian blangko bagi pelanggar dengan jumlah 7 pelanggar (pelaku usaha non esensial) dengan sanksi Gakkum Tipiring dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat.
Sebanyak 7 pelanggar diantaranya Bidang Usaha 2 Pedagang Nasi Goreng, 2 Pedagang Jamu, Funky Vapor, Warnet dan Pedagang Pecel Lele, masing masing pelanggar buka di luar jam opersional, Pengunjung tidak menggunakan Masker dan masih diperbolehkan makan di tempat,” tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan Operasi Yustisi disertai sidang Tipiring di tempat hingga PPKM Darurat selesai, agar masyarakat paham tentang penyebaran Covid-19.
“Pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan oleh kepala Kejaksaan Majalengka,” bebernya.
Apabila mereka yang sudah menjalani sidang dan kedapatan melanggar kembali saat PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau dilakukan penutupan operasional usaha sampai waktu yang telah ditetapkan.
Ke 7 Pelaku Usaha pelanggar akan mengikuti sidang di tempat Hari Selasa, 13 Juli 2021 Pukul 10.00 Wib di Alun-alun Majalengka dan diharapkan, masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. (Lidya)
Berita Lainnya
Kapolda Irjen M Iqbal : Dukung Penuh HPN, Wartawan Adalah Sahabat
Puluhan Pramuka SWK Brebes Kembali Dibekali Wawasan Kebangsaan
Kebut Vaksinasi Ala Akabri 1996 Bharatasena, Sasar Mahasiswa Solo Raya
Kapolres Cirebon Kota AKBP M.Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, Cek Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Antisipasi Covid-19
Kapolres Pekalongan Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam
PPKM Level 4, Polres Temanggung Salurkan Paket Sembako kepada PKL
Kick Boxing Jateng Juara Umum Eksebisi PON Papua, Pelatih : Ini Berkat Pemprov Jateng
Ombudsman Minta Reformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Segera Dimulai
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polres Tolikara dan Tenaga Medis Perketat Pintu Masuk Bandara Kota Karubaga
Cara Unik Empat Punokawan Ala Polres Kendal Sambut Warga Vaksinasi
Kapolres Aceh Timur: Target 70 Persen Vaksinasi Pasti Tercapai