Bhabinkamtibmas Polsek Dawuan Bersama Babinsa Berikan Sembako untuk Keluarga Pasien Covid-19 yang Isoman


SIBERONE.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dikeluarkan Pemerintah Pusat. Pembatasan diarahkan pada skop yang lebih spesifik, yakni di tingkat Kelurahan, Desa, hingga RT/RW.

 

Menindak lanjuti kebijakan Pemerintah tentang PPKM Mikro Darurat tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa melaksanakan pengecekan terhadap Pasien yang diduga positif Covid-19, serta memberikan bantuan sembako guna mencukupi kebutuhan sehari-hari selama melaksanakan isolasi mandiri dan memberikan himbauan dan sosialisasi tentang penegakan Protkes. Ungkap Kapolsek Dawuan AKP Budi Arif Hartoyo, Selasa (13/7/2021).

 

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Dawuan Polres Majalengka AKP Budi menuturkan, Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus mengimbau masyarakat akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk menekan penyebaran Covid-19 di Desa Bianaannya.

 

Untuk penanganan Covid-19 diperlukan sinergi atau kerjasama semua pihak sampai tingkat paling bawah atau tingkat desa.

 

“Peran Posko ini harus dioptimalkan terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus corona ini dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Desa. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya, “Kata AKP Budi.

 

Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam Pos Komando (Posko) PPKM Mikro ini yakni pendekatan berbasis mikro untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan di desa binaan Wilayah Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. tutupnya. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar