DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Operasi Yustisi Hari ke-9 PPKM Darurat, Polres Majalengka Jaring 3 Perusahaan Industri Dikenakan Sanksi Tipiring
SIBERONE.COM - Hari Ke sembilan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Majalengka, Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan Pengecekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pengecekan kali ini dilakukan ke sejumlah Perusahaan Industri di wilayah Hukum Polres Majalengka, Senin (12/7/2021).
Pengecekan PPKM Mikro Darurat ini dipimpin oleh Kanit Tipidter IPTU Asep Rohendi dengan dihadiri Perwakilan dari Dinas Ketenaga kerjaan, dan Gabungan Personil Polres Majalengka serta Satuan Pol PP Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops Kompol Firman Taufik mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri.
Operasi Yustisi PPKM Mikro Darurat hari kesembilan ini, pengecekan dimulai dari PT. Shoe Town Ligung Indonesia, PT. Sing Welth Textile, dan PT Visionland Global Apparel yang semuanya terletak di wilayah Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Ungkap Kabag Ops.
Selain Penindakan hukum Personil Polres Majalengka juga memberikan himbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Kabag Ops Kompol Firman juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas berupa sanksi Tipiring sidang di tempat.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polres Majalengka yang tujuannya untuk menekan Covid-19. Ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Jelas Kabag Ops.
Sementara ini Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan melalui Kanit Tipidter Iptu Asep Rohendi mengatakan saat pengecekan sejumlah Perusahaan Industri masih ditemukan beberapa pelaku usaha Industri yang masih tidak menyediakan alat Prokes dan tidak menjaga jarak.
Selain itu ketentuan khusus Pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50% karyawannya. "Namun, kenyataanya kami temukan perusahaan Industri tak melakukan pembatasan rata rata diatas 50% pekerja," ucapnya.
Menurutnya ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan Para pelaku perusahaan Industri melanggar Prokes dari 3 orang masing masing pemilik pelaku usaha Industri dikenakan sanksi tipiring dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021. (Lidya)
Berita Lainnya
Idza : PPO Sampah, Jadi Barokah
KPPBC Madya Pabean C Tembilahan Hibahkan BMMN Hasil Eks Kepabeanan
Ops Yustisi Polsek Ligung Dengan Humanis Bubarkan Kerumunan Warga
45 Personel Satgas TMMD ke 110 Hari Ini Jalani Suntik Vaksin Sinovac
Sudah Lakukan Koordinasi, Kades Terusan Beringin Jaya: Tidak Ada Aksi Penutupan Kanal
Ringankan Beban Tukang Bangunan, Polres Batang Bagikan Paket Sembako
Gerebek Kampung Beting, Polda Kalbar Amankan 13 Orang
Kapolres Ajak Tokoh Lintas Agama Jaga Kerukunan dan Kondusifitas di Kota Tegal
Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-76, Bhabinkamtimbas Lakukan Sambang Kamtibmas Pada Tokoh Masyarakat
Pastikan Kota Tegal Aman, Kapolres Pimpin Langsung Giat Patroli Skala Besar
Kabidhumas Polda Jateng: Vaksiansi Merdeka Candi di Seluruh Jateng Sudah Melebihi Target
Via Brosur, Unit Dikmas Sat Lantas Polres Kendal Sampaikan Pesan Tentang Keselamatan Berlalu lintas