Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pemilik Apotek di Tangerang
SIBERONE.COM - Tingginya angka penyebaran Covid-19, membuat masyarakat panik dan akhirnya membuat peredaran obat untuk Covid-19 menjadi langka.
Hal itu membuat Ditreskrimum Polda Banten melakukan sidak ke apotik-apotik yang diduga menjual obat diatas harga eceran tertinggi dan tanpa resep dokter.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut.
"Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat tadi personel Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran melakukan pengecekan ke beberapa apotek," kata Ade Rahmat kepada awak media, Minggu (11/07/2021).
Ade Rahmat juga mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pemilik apotek yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Dia ditangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona," terang Ade Rahmat.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apoteknya di Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap Apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti,” ujar Edy Sumardi.
Lanjut Edy Sumardi, "Tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000".
Atas perbuatannya, tersangka saat ini dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan tersangka di bantarkan penahanannya karena hasil test PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini di isolasi di RS. Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Oseltamivir menjadi salah satu obat untuk terapi corona. Selain itu, juga terdapat Favipiravir ada dan Remdesivir yang menjadi alternatif terapi. (*)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya