Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Kapolda Sumut Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro
SINERONE.COM - Kapoda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Panca Putra, S. M.si meminta Pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai tanggal 6-20 Juli mendatang. Kamis (8/7)
Kapolda menegaskan hal itu dalam Rapat kerja dengan Wakapolda dan Pejabat Utama serta Para Kapolres, PPKM Mikro yang telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Kapolda memerintahkan kepada Kapolres Jajaran Meningkatkatkan Operasi yustisi, menegaskan Jam Operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan Jam Operasional sampai pukul 17.00 WIB dan Pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
"Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas covid 19 serta gandeng Potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi yustisi secara masiv, antisipasi Potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama Perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," tegas Kapolda.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.
Panca yang juga mantan Kapolda Sulut ini mengajak elemen masyarakat baik itu Organisasi Masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid 19," pungkas Kapolda. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil