Kapolsek Leuwimunding Bersama Muspika Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat


SIBERONE.COM - Kapolsek Leuwimunding Polres Majalengka IPTU Edi Purwanto bersama Koramil dan Pihak dari Kecamatan Leuwimunding mengaplikasikan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa Bali.

"Keberhasilan PPKM Darurat di sejumlah kota di Jawa dan Bali khususnya di Jawa Barat wajib didukung oleh semua pihak. Sinergitas TNI Polri dan pemerintah, juga masyarakat." Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kopolsek Leuwimunding IPTU Edi Purwanto.

Aplikasi peraturan PPKM Darurat di daerah cukup tegas. Bahkan aparat diberi kewenangan bersama Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 melakukan tindakan tegas dan terukur.

Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di Jabar diantaranya adalah penutupan sementara untuk fasilitas umum, area publik tempat wisata, taman umum , Mall, Pasar,
Transportasi dan perjalanan domestik diperketat, harus dapat tunjukkan surat Negatif Covid-19.

Kegiatan Sosial Budaya, olah raga dan sarana yang timbulkan kerumunan di tutup atau tidak diperbolehkan. Tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, vihara, pura klenteng sementara di tutup, dianjurkan agar beribadah secara online di rumah masing - masing.

Resepsi pernikahan di batasi dengan Prokes ketat. Warung atau Restoran hanya melayani take away atau tidak ada makan ditempat.
Wajib Bermasker, Wajib Cuci tangan , wajib Jaga Jarak, Tidak ada bergerombol, Dirumah saja hindari mobilitas atau tidak bepergian.

" Kami selaku Kapolsek Leuwimunding Bersama Muspika mengajak masyarakat untuk patuhi PPKM Darurat dan kita minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat saat ini kita benar benar perang melawan Covid-19," tegas Kopolsek Leuwimunding IPTU Edi Purwanto. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar