BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Dibaca : 3119 Kali
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Dibaca : 7087 Kali
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Dibaca : 3739 Kali
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Dibaca : 4979 Kali
Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Baca Al-Qur'an, Sholawat, Dzikir dan Do'a di Masa Pendemi Covid-19
SIBERONE.COM - Melalui surat edaran Nomor : 451/5151-SETDA.Kessos dan Nomor :4317/ KK.10.211/07/2021,Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Kementrian Agama Kota Bekasi mengajak masyarakat khususnya untuk beragama muslim untuk bersama - sama Berdoa ditengah Pandemi COVID-19.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Hal Ini perlu dilakukan di dalam upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan demi keselamatan seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi atas peningkatan lonjakan Virus Covid-19 dengan ini kami menghimbau kepada Saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada masyarakat untuk membaca Al Qur’an surat Yasin dan
Ar rahman Ba’da Shalat Ashar, Yasin dan Al Mulk Ba’da Sholat Maghrib, surat Yasin
dan Waqiah ba’da Shalat Shubuh di rumah masing-masing;
2. Memerintahkan kepada Ta’mir Masjid atau Musholla se Kota Bekasi untuk
melaksanakan pembacaan sholawat Thibbil Qulub, sholawat Burdah, Qunut
Nazilah, Ratib, Dzikir dan Doa lainnya dengan maksud memohon kepada Allah SWT, agar masyarakat dan Bangsa Indonesia diberikan keselamatan serta kesehatan dijauhkan dari marabahaya dan bencana;
3. Pelaksanaan pembacaan Sholawat dan Do’a dimaksud mulai tanggal 8 s.d 20 juli
2021 melalui pengeras suara yang ada di Masjid atau Musholla dengan waktu yang
disesuaikan serta dengan menerapkan Protokol Kesehatan;
4. Penundaan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dari tanggal 8 s.d 20 Juli 2021;
5. Dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan senatiasa menerapkan
protokol kesehatan secara ketat. (*)




Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil