Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
PPKM Darurat Hari ke 5 Kota Cirebon Menindak 12 Pelaku Usaha
SIBERONE.COM - Bertempat di lapangan parkir GTC telah dilakukan Apel Gabungan Polri dan Satpol PP untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum terhadap Warung/Toko yang melakukan penjualan barang dan jasa tidak sesuai Perda No 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit di kota cirebon dan melanggar SE Walikota tgl 2 Juli tahun 2021 nomor 443/ SE.59-PEM tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) untuk Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Cirebon. Rabu (7/7/2021).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Ciko, selaku Ketua Team 2. Menjelaskan " Kegiatan penindakan bagi warga masyarakat baik perorangan maupun para pelaku usaha, yang masih saja membuka Toko / Warungnya. Merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat. Karena dengan adanya himbauan dan juga informasi baik melalui medsos maupun sarana komunikasi yang lain. Diharapkan masyarakat, bisa mendukung suksesnya PPKM Darurat Kota Cirebon ". Ujarnya.
" Dalam kegiatan hari ini, berhasil melakukan penindakan disertai penyitaan KTP dan mewajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yaitu toko CC Jalan Kesambi, Perusahaan SDP Jalan Kesambi, TOKO MPS Jalan Kalitanjung, Toko UF Jalan Kalitanjung, Toko STGR Jalan Kalitanjung., Warung Baso An. ADP, Toko MJ An. YB, Perusahaan LK An. K, Perusahaan DMRC An. EH dan 3 pelanggar prokes perorangan inisial MS, KH dan MJ dimana menyediakan sarana pembeli makan di tempat ". Ucap AKP I Putu Asti Hermawan. S, S.IK.MH.M.Si.
Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Kasat Reskim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan. S, S.IK.MH M.Si., Kabid Gakda L. Suharto, Kasihubal M Rahmat.H ,SE . Serta gabungan dari Anggota Satpol PP serta Anggota Polres Cirebon Kota dan Anggota Brimob. Tambah Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
Ada pun rute dengan menyisir Seputaran Jalan Kesambi - Jalan Kanggraksan - Jalan Kalitanjung. Selanjutnya para pelanggar pelaku usaha diwajibkan sidang di tempat yang berada di lokasi halaman parkir GTC Jalan Cipto Mangun Kusumo Kota Cirebon. Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH. (Lidya)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil