Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
PPKM Darurat Hari ke 5 Kota Cirebon Menindak 12 Pelaku Usaha
SIBERONE.COM - Bertempat di lapangan parkir GTC telah dilakukan Apel Gabungan Polri dan Satpol PP untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum terhadap Warung/Toko yang melakukan penjualan barang dan jasa tidak sesuai Perda No 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit di kota cirebon dan melanggar SE Walikota tgl 2 Juli tahun 2021 nomor 443/ SE.59-PEM tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) untuk Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Cirebon. Rabu (7/7/2021).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Ciko, selaku Ketua Team 2. Menjelaskan " Kegiatan penindakan bagi warga masyarakat baik perorangan maupun para pelaku usaha, yang masih saja membuka Toko / Warungnya. Merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat. Karena dengan adanya himbauan dan juga informasi baik melalui medsos maupun sarana komunikasi yang lain. Diharapkan masyarakat, bisa mendukung suksesnya PPKM Darurat Kota Cirebon ". Ujarnya.
" Dalam kegiatan hari ini, berhasil melakukan penindakan disertai penyitaan KTP dan mewajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yaitu toko CC Jalan Kesambi, Perusahaan SDP Jalan Kesambi, TOKO MPS Jalan Kalitanjung, Toko UF Jalan Kalitanjung, Toko STGR Jalan Kalitanjung., Warung Baso An. ADP, Toko MJ An. YB, Perusahaan LK An. K, Perusahaan DMRC An. EH dan 3 pelanggar prokes perorangan inisial MS, KH dan MJ dimana menyediakan sarana pembeli makan di tempat ". Ucap AKP I Putu Asti Hermawan. S, S.IK.MH.M.Si.
Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Kasat Reskim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan. S, S.IK.MH M.Si., Kabid Gakda L. Suharto, Kasihubal M Rahmat.H ,SE . Serta gabungan dari Anggota Satpol PP serta Anggota Polres Cirebon Kota dan Anggota Brimob. Tambah Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
Ada pun rute dengan menyisir Seputaran Jalan Kesambi - Jalan Kanggraksan - Jalan Kalitanjung. Selanjutnya para pelanggar pelaku usaha diwajibkan sidang di tempat yang berada di lokasi halaman parkir GTC Jalan Cipto Mangun Kusumo Kota Cirebon. Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH. (Lidya)
Berita Lainnya
Kapolsek KPC Wujudkan Sinergitas Berikan Ucapan HUT TNI ke-76 kepada TNI AL
Euis Ida Wartiah : Sosok Ketua DPRD yang Humanis Terhadap Wartawan
Pencarian Orang Hilang, Bhabinkamtibmas Polsek Kesesi Bersama Tim SAR Turut Menyisir Sungai
Kapolres Pekalongan Tinjau Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar
Pencak Silat BMS NAMPON Situ Bolang Bersama IINEWS Gelar Sambut Ramadhan 1442 H Tetap Kompak dan Solid
PC Muslimat NU Gelar Khatam AL-Qur'an dan Pembagian Takjil
Bersama FKPD Amankan Laut, Plt Bupati Bintan Akan Siapkan Call Centre Pengaduan
Peduli Warga Isoman, Dewi Aryani Bantu Bahan Baku Beras, Ayam, Ikan Hingga Sayuran
Perubahan APBD TA 2021 Disetujui dan Ditetapkan
Polres Pekalongan Salurkan Bansos untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Bodas
Polda Sulteng : Tim Terus Berupaya Evakuasi 2 Jenazah Teroris Poso
Patroli Dialogis Polsek Pegandon Sasar Tempat Kerumunan