Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Tekan Penyebaran Covid-19, Dua Puluh Ambulans Dikerahkan
SIBERONE.COM - Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Tersono mengerahkan dua puluh ambulans dalam menyosialisasikan protokol kesehatan ke kampung kampung wilayah Kecamatan Tersono. Tujuanya untuk menekan laju angka kasus Covid-19 yang makin melonjak sekaligus mensukseskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Batang.
“Hari ini kami bersama Danramil, Camat, Puskesmas dan semua Kepala Desa berkeliling memberikan edukasi kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan masa PPKM Darurat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ditengah melonjaknya kasus positif,” kata Kapolsek Tersono Polres Batang IPTU Erdi didampingi Camat Tersono Drs Bambang, Danramil Tersono Lettu Kav Siswanto dan Ketua Paguyupan sang pamomong Kecamatan Tersono Abdul Mukti, Rabu (7/7/2021).
Pantauan dilokasi, sirene pada ambulans dibunyikan untuk meyadarkan warga yang tidak patuhi prokes. Dan petugas dengan menggunakan alat pengeras suara memberikan edukasi patuhi prokes saat beraktivitas.
“Secara bersamaan sirene ambulans kita bunyikan, harapanya dengan penerangan keliling ini kasadaran masyarakat patuhi prokes meningkat. Demikian pula, kami lakukan penyemprotan disinfektan dan pembagian vitamin untuk menjaga imun dan stamina ke warga masyarakat yang melintas atau sedang beraktivitas,” bebernya.
Dijelaskan, pihaknya bersama kecamatan dan Koramil Tersono terus memantau penerapan PPKM Darurat yakni pemberlakuan pengetatan aktivitas, di antaranya 100 persen work from home (WFH) untuk sektor essential dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
"Untuk supermaket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari hari di batasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula, rumah makan hanya menerima delivery / take away, sedangkan fasilitas publik, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara," terang IPTU Erdi.
Kami berharap masyarakat bisa benar-benar menaati protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM darurat yang di mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
“Kami minta masyarakat taati imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, karena dengan penerapan protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Dan semoga Pandemi ini bisa segera berlalu,” tandasnya. (HS)
Berita Lainnya
Jelang Ramadhan dan Paskah, Polres Tegal Kota Siapkan Kelaikan Sarana dan Prasarana Ranmor Dinas
Tahap ke Tiga Projo Riau dan Gapki Vaksinasi Massal Sampai ke Desa Sam-Sam
Vaksinasi Merdeka Serentak, Polda Riau Gandeng Perguruan Tinggi Siapkan 9000 Vaksin dan 1500 Paket Bansos
Bunda Unin, Sahabat Baru Q : Wadah Silaturahmi
Pengamanan Nataru KBPP Polri Resor Kota Pekanbaru Bersama Tim Pos PAM Sei Duku Berjalan Aman, Tertib dan Lancar
Potensi Mengundang Kerumunan Massa, Satgas Muspika Gringsing Tertibkan Acara Hiburan
Hadiri Opening Ratu Bali Coffee BUMDes Kulu Raya, Bupati Pekalongan Sebut Bisa Jadi Contoh
Kapolres Kendal Instruksikan Seluruh Bhabinkamtibmas Gunakan Aplikasi Sitangkas
Ferryandi Tampung Aspirasi Kades dan Masyarakat Saat Kunjungan ke Desa Sanglar
Wakil Bupati Tegal Ajak Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Tingkatkan Kualitas Produknya
Anak Polri Korban Covid-19 Terima Bantuan Pendidikan
Dinilai Publik Positif, Ini yang Ada di Benak Publik Saat Mendengar Kata Polisi