Polres Kendal Lakukan Giat Apel Gabungan Pemberlakuan PPKM Darurat 2021


SIBERONE.COM - Telah dilaksanakan kegiatan apel gabungan dalam rangka operasi yustisi prokes handal menindaklanjuti Instruksi Bupati Kendal nomor I Tahun 2021 tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Kendal mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Apel dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kendal AKP Mustakim SH, giat apel dikuti oleh, satu (1) Regu Kodim 0715 Kendal, satu (1) Regu Polres Kendal, satu (1) Regu Satpol PP, satu (1) Regu Dinas Perhubungan.

AKP. Mustakim, SH, Kasat Sabhara Polres Kendal memberikan arahan dalam apel dalam apel tersebut bahwa dalam kegiatan operasi PPKM Darurat sasaran di Jalan Laut , sekitar Alun-alun Kendal yaitu para pedagang kaki lima, warung makan, cafe.

"Berikan penindakan kepada para pedagang yang masih membandel untuk masih berjualan dan sekaligus diperintahkan untuk segera menutup dagangannya sesuai dengan batas waktu jam 20.00 wib, serta menghimbau kepada para pembeli agar tidak makan ditempat melainkan take away dan agar selalu mematuhi prokes," jelas AKP. Mustakim, SH.

Lanjut Kasat Sabhara, "Bagi pedagang yang tidak mau menutup dagangannya di lakukan tindakan tegas yaitu pembongkaran lapak dan lampu listrik dimatikan. Kemudian dilanjutkn patroli ke cafe toko alfamart dan indomart," pungkas AKP. Mustakim, SH. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar