SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat
SIBERONE COM - Puluhan warga terjaring Operasi Yustisi dalam rangka PPKM darurat, Rabu (7/7/2021). Mereka terjaring operasi yang digelar petugas gabungan di Kantor Damkar Kabupaten Cirebon.
Dalam Operasi tersebut, terdapat 40 warga yang terjaring Operasi Yustisi karena tidak memakai masker. Sehingga mereka langsung diseret ke meja hijau dan divonis membayar denda Rp 30 ribu.
Selain itu, sebanyak 12 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat juga turut disidang. Mereka divonis denda Rp 200 ribu - Rp 300 ribu dalam persidangan tersebut dan langsung membayarnya di unit BJB mobile yang disiagakan di lokasi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH, mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan mulai sejak kemarin. Pasalnya, tahapan sosialisasi dan imbauan dilaksanakan pada tiga hari pertama PPKM Darurat.
"Saat ini, kita akan melakukan penindakan, baik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH.
Ia mengatakan, persidangan tersebut melibatkan Pengadilan, Kejaksaan, dan bank bjb untuk pembayaran dendanya sehingga benar-benar menerapkan one day service. Penegakan hukum Yustisi itu bertujuan memberi efek jera sehingga masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.
Pihaknya memastikan penegakan hukum tersebut tetap mengedepankan sisi humanis. Karenanya, para petugas melakukan penindakan dengan santun kepada masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi.
Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.
"Penindakan secara humanis ini bertujuan mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.IK MH.
Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Kegiatan Patroli untuk menyisir sektor esensial dan non esensial yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk pelaku usaha kuliner," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH. (Lidya)
Berita Lainnya
Patroli Prokes, Polres Kendal Sasar Obyek Wisata Pantai Ngebum
Pengurus FKDM Kota Tegal Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan
Pemuda Harus Ikut Ambil Bagian Membangun Kabupaten Pekalongan Pasca Pandemi
Pengurus PERGUNU Kota Tegal Masa Bhakti 2021-2026 Resmi Dilantik
Hari Jadi PP ke-62, Berbuat Baik untuk Kemaslahatan Umat dan Masyarakat
Bersama Tiga Pilar, Kapolsek Kangkung Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
PPDI Kabupaten Batang Siap Dukung Bupati Dua Periode
Serangan Fajar, Kapolres Tegal Kota Dapat Kejutan dari Kodim Tegal
Giat Ops Yustisi Terus Digelar Polsek Argapura Dengan Membagikan Masker Sekaligus Mengedukasi Masyarakat
Puskesmas Keritang Hulu Berhasil Lacak Warga yang Kontak dengan Pasien Reakrif dari Reteh
Kapolres Tolikara Tinjau Langsung 3 Pos.Pengamanan Ops Ketupat
Pengurus KORMI Brebes Dikukuhkan