Sidak Sektor Esensial, Kapolres Brebes Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat


SIBERONE.COM - Bebrapa perusahaan besar esensial di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, lalai dalam menerapkan aturan protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat. Akibatnya 3 dari 4 perusahaan tersebut terancam dikenakan sanksi.

Dari 4 perusahaan terbuka, ada 3 yang terbukti lalai dalam menjalankan PPKM Darurat ini, diketahui setelah Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto bersama dengan Dandim 0713 Brebes Letkol Arm. Haikal Sofyan dan kepala Disperindag Kabupaten Brebes melakukan sidak ke perusahaan terbuka di Kabupaten Brebes, Rabu(7/7/2021).

"Masih didapati, dari 4 perusahaan hanya satu yang sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab Brebes Warsito Eko Putro.

Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan dari 4 yang kita sidak ternyata 3 diantaranya belum menjalankan aturan PPKM Darurat, dimana harusnya pegawai yang bekerja 50 % tetapi didapati lebih dari 70 persen.

Ia mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat adalah merupakan kebijakan pemerintah pusat dan harus dilaksanakan oleh seluruh palaku usaha dan industri di Kabupaten Brebes.

"Hal itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. peraturan PPKM Darurat  harus dijalankan. Ke 3 perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM Darurat, jika tidak maka sanksi tegas akan diberikan," katanya.

Saat ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar