Kadivpas Aceh Sosialisasi Syarat Asimilasi Covid-19 bagi Narapidana Sesuai Permenkumham No 24/2021 di Lapas Narkotika Langsa


SIBERONE.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Heri Azhari pada acara penutupan rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Langsa melakukan sosialisasi terhadap Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara asimilasi, PB, CMB dan CB dihadapan warga binaan yang telah mengikuti program rehab sosial sejak Januari 2021 sampai Juni 2021. Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Heri Azhari meminta warga binaan setelah selesai rehabilitasi untuk taat asas dan tidak mengulangi perbuatan memakai narkoba, "pasca rehab kami akan melakukan evaluasi hasil pelaksanaan rehabilitasi sosial yang  saudara ikuti, baik evaluasi terbuka dengan cara test uriene maupun evaluasi tertutup dengan mengamati perubahan prilaku dan program pembinaan yang saudara ikuti, ujar Heri Azhari dihadapan peserta rehab di Mushalla Lapas Narkotika Langsa.

Dalam acara sosialisasi tersebut Heri Azhari menguraikan  tentang program pembinaan asimilasi dirumah bagi narapidana yang memenuhi syarat secara substantif dan administratif sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dsn HAM RI nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kadivpas menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dalam pencegahan dan penannggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas memberikan asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, jadi saudara-saudara yang sudah mengikuti program rehabilitasi apabila memenuhi syarat akan diberikan hak saudara untuk menjalani Pembebasan Bersyarat apabila tanggal 2/3 masa pidana dan asimilasi bagi anak apabila tanggal 1/2 masa pidana paling lambat tanggal 31 Desember 2021, pungkas Heri Azhari. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar