SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19
SIBERONE.COM - Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.
Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.
Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (*)
Berita Lainnya
Kapolsek Mandau Tinjau Pelaksanan penyuntikan Vaksin Covid-19 di Batang Serosa
Personil POS PAM Operasi Ketupat Lancang Kuning 2022 lakukan pengaturan terhadap arus balik mudik lebaran
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca Nataru
Kapolresta Pekanbaru Bersilaturrahmi Kepada Tomas, Toga dan Todat Dalam Rangka Penegakan Harkamtibmas Serta Percepatan Vaksinasi Lansia dan Anak
Bhabinkamtibmas Desa Kalikoa Polsek Kedawung Polres Ciko Kolaborasi Bagi Tajil
Dukung Program Pemerintah, Vaksinasi Terus Digencarkan
Penyegaran Organisasi, 4 Pejabat Jajaran Polres Tabanan Dimutasi
Danrem 061/Sk: TNI Bersinergi dengan Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai Ciliwung
Sidang Senat Terbuka Wisuda UIN Suska, Kapolda Riau Beri Orasi Ilmiah
Kapolres Pekalongan Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila yang Dipimpin Langsung Presiden RI Secara Virtual
Berikan Arahan Pemberdayaan Potensi Kehumasan, Kapolres Tabanan Dampingi Tim Divisi Humas Polri
Polres Inhil Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi