Apel Tandai Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali di Kota Tegal
SIBERONE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia se-Jawa-Bali mulai dilaksanakan di daerah-daerah. Kota Tegal mulai memberlakukan PPKM Darurat, ditandai dengan Apel Gelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali di Jl. Pancasila, Sabtu (3/7/2021).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal, sekaligus Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal hadir dalam apel tersebut.
Dalam amanatnya, Dedy Yon menyampaikan bahwa Ia berharap ada sinergitas antara Pemerintah Kota Tegal TNI-Polri dan juga seluruh Satgas Covid-19 di Kota Tegal. Dedy Yon menghimbau kesiapan semua anggota satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kita berharap ada sinergitas antara Pemerintah Kota Tegal, TNI-Polri dan juga seluruh satgas Covid-19 di Kota Tegal. Harapan kita agar semuanya siap, dalam waktu yang sudah ditentukan tanggal 3-20 Juli, kita harus betul-betul ekstra ketat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Tegal.
Sesaat setelah melaksanakan apel Dedy Yon menyampaikan bahwa sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, selama pelaksanaan PPKM Darurat melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Wali Kota Tegal mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tegal nomor 443/018 sebagai tindak lanjut dari pelaksaan PPKM Darurat se-Jawa-Bali.
Dedy yon menyebutkan kebijakan Pemerintah Kota Tegal sesuai dengan Instruksi dari Presiden RI, bahwa PPKM Darurat ini dilaksanakan sama secara nasional, se-Jawa-Bali. Sektor ekonomi pekerja non-esensial 100 persen bekerja dari rumah, untuk sektor esensial, Pemerintah memberlakukan kapasitas pekerja bekerja dari kantor maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara khusus untuk perusahaan sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen bekerja dari kantor, namun dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, dan seluruh masyarakat dihimbau untuk melaksanakan ibadah di tempat masing-masing.
Selain itu, tempat-tempat hiburan, selama penerapan PPKM Darurat sesuai Instruksi Wali Kota juga di tutup, termasuk hajatan yang dilakukan hanya diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang, dengan tidak diperbolehkan menyelenggarakan hiburan pada saat pelaksanaan hajatan.
Dedy Yon juga menyinggung terkait tempat pariwisata, menurutnya sementara ini selama pemberlakukan PPKM Darurat, tempat-tempat wisata untuk sementara ditutup.
Ia juga akan merapatkan dan berkoordinasi terkait jaring pengaman sosial, karena menurutnya bukan hanya masyarakat miskin saja namun juga ada masyarakat yang terdampak dan perlu diperhatikan.
“Terkait dengan jaring pengaman sosial kita akan merapatkan dan dikoordinasikan terlebih dahulu tentunya bukan hanya masyarakat yang tidak mampu, tapi juga ada masyarakat yang terdampak yang perlu kita perhatikan,” tutur Wali Kota Tegal.
Dedy Yon menyampaikan bahwa satgas yang bertugas harus melaksanakan pengawasan dengan semaksimal mungkin, baik itu di rumah sakit maupun di tempat karantina. Pihaknya juga melibatkan komponen dari unsur dari masyarakat.
Bagi masyarakat yang melanggar, Dedy Yon menyampaikan akan memberikan edukasi dan juga pelarangan tegas kepada masyarakat. Namun apabila masih berulang kali dilakukan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Kota Tegal dapat ditekan. (HS)
Berita Lainnya
Doa Bersama dan Santunan 1000 Anak Yatim untuk Kesuksesan Muktamar ke-34 NU di Lampung
53 Awak KRI Nanggala 402, Syuhada Negara
Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum
Hj Zulaikha Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Hasil Monev Pelaksanaan 10 Program PKK dari Hasil Rakornas IX
Pengurus IMMI Kabupaten Tegal Dikukuhkan
Jumat Berkah, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bagikan Bansos 100 kg Beras ke Panti Asuhan
Patroli Polsek Banjaran Sambangi Warga Antisipasi Terjadinya Penularan Covid-19
Pastikan Penerapan PPKM Darurat, Wali Kota Tegal Pantau Wilayah
Polres Pekalongan Targetkan 70 Persen Vaksin Dosis Kedua Hingga Akhir Tahun 2021
Pemkab Tegal Fokus Bangkitkan Pemulihan Ekonomi Rakyat
Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif, Satuan Samapta Lakukan Patroli Pantau Objek Vital
Seniman Bantarkawung Brebes Gelar Seni Pertunjukan Virtual dengan Lakon Mapag Kabagjan