Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi PPKM Skala Mikro di Wilayah Hukum Polsek Malausma
SIBERONE.COM - Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, .Petugas Gabungan menggelar Operasi Yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Giat Operasi Yustisi, dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI / POLRI, POL PP, Dishub, dan Pemerintah Kecamatan Malausma, giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Malausma Polres Majalengka IPTU Agus Malik yang sasaran dari Operasi Yustisi. Yakni tempat berkumpulnya masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Malausma. Sabtu (3/7/2021).
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran virus Covid -19. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik.
Menurut Kapolsek Malausma menyampaikan PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan lembentukan posko penanganan corona virus disease 2019. di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid -19.
Dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu Kabupaten, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.
“Menghadapi program PPKM Mikro, akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Pembentukan posko PPKM mikro, tujuannya untuk monitoring persebaran Covid-19 di setiap RT RW.,”ujarnya.
Polres Majalengka dan Polsek jajaran bersama Kodim 0617/Majalengka, dan pemkab sedang menggenjot pembentukan posko-posko ditingkat RT maupun RW tersebut. Yang memiliki empat fungsi, mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. Pungkasnya. (Lidya)
Berita Lainnya
Disdukcapil Inhil Jemput Bola, Lakukan Perekaman di Kecamatan Gaung Anak Serka
201 Orang ASN Formasi 2021 Terima SK Wali Kota
Peran Pemuda Tentukan Masa Depan Bangsa Indonesia
Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru 2022, Kabidpropam Polda Jateng Cek Kesiapan Anggota Polres Kendal
Simposium Nasional, Dialog Papua : Refleksi, Visi dan Aksi
Pengusaha Solar di Cilegon Diduga Kuat Tak Berijin Timbun dan Bebas Beroperasi
Muliansyah Minta Pemerintah Kota Tidore Memiliki Rasa Keadilan Bagi Warga Oba Selatan
Bupati Batang : Anggaran untuk Infrastruktur Tak Kena Refokusing
Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15
Peduli Umat, Masjid Agung Brebes Bagi Beras Terdampak Covid-19
Direktur IPR : Miris, Dimasa Pandemi Covid-19, Anggaran Pakaian Dinas DPRD Lebak Capai Rp 275 Juta
Srikandi Polres Tegal Gelar Trauma Healing Anak Pengungsi Dermasuci