Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi PPKM Skala Mikro di Wilayah Hukum Polsek Malausma
SIBERONE.COM - Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, .Petugas Gabungan menggelar Operasi Yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Giat Operasi Yustisi, dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI / POLRI, POL PP, Dishub, dan Pemerintah Kecamatan Malausma, giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Malausma Polres Majalengka IPTU Agus Malik yang sasaran dari Operasi Yustisi. Yakni tempat berkumpulnya masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Malausma. Sabtu (3/7/2021).
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran virus Covid -19. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik.
Menurut Kapolsek Malausma menyampaikan PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan lembentukan posko penanganan corona virus disease 2019. di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid -19.
Dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu Kabupaten, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.
“Menghadapi program PPKM Mikro, akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Pembentukan posko PPKM mikro, tujuannya untuk monitoring persebaran Covid-19 di setiap RT RW.,”ujarnya.
Polres Majalengka dan Polsek jajaran bersama Kodim 0617/Majalengka, dan pemkab sedang menggenjot pembentukan posko-posko ditingkat RT maupun RW tersebut. Yang memiliki empat fungsi, mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. Pungkasnya. (Lidya)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil