Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ
SIBERONE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).
Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian publik, pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom maryatakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.
Kompol Imam sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.
Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dengan nada geram kala itu.
Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Berita Lainnya
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
Seorang Nelayan di Muratara Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Ketua KONI Bengkalis Kembali Dipanggil Kejari Bengkalis Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
5 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Tapung Berhasil Diringkus Polisi
Kasus Perselisihan Keluarga di Pulosari Selesai Usai Dimediasi Polisi dan Pemdes
Pelaku Penculikan Bayi Usia 4 Bulan Berhasil Diringkus Polsek Pemangkat Sambas
Bantahan Resmi LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm Dilaporkan Balik
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
1050 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
TNI POLRI Laksanakan Operasi Yustisi Jalur Lintas Kabupaten
Diduga Cemburu, Pecatan Polisi di Muara Enim Bakar Kekasih Hingga Tewas