Berulang Kali Langgar Prokes, Pemkab Tegal Kenakan Denda Maksimal
SIBERONE.COM – Penularan Covid-19 yang terus meningkat pasca Libur Lebaran lalu menjadi indikasi protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan. Termasuk di lingkungan usaha, dimana dari operasi yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti membiarkan konsumen berlama-lama membuka maskernya, berkerumun tanpa menjaga jarak dan membuka layanan konsumsi di tempat hingga larut malam.
Mereka yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tertulis. Meski demikian, ada saja pelaku usaha yang tetap membandel, membiarkan lingkungan usahanya berkembang menjadi tempat penularan Covid-19. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Suharinto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021), mereka ini layak untuk dikenai sanksi denda maksimal.
Suharinto mengatakan, upaya persuasi kepada pelaku usaha untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan sudah ditempuh, termasuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Pada Pasal 5 ayat 4 Perbup tersebut telah mengatur besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar perseorangan dapat dikenai sanksi administrasi maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku usaha mikro paling banyak Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah sanksi administrasinya paling banyak Rp 1 juta. Adapun untuk pelaku usaha besar maksimal Rp 5 juta.
Ditanya soal keluhan salah satu pemilik rumah makan di wilayah Pangkah yang keberatan karena dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp 1 juta, Suharinto mengungkapkan jika pengusaha tersebut sudah beberapa kali diperingatkan karena melanggar aturan protokol kesehatan di tempat usaha.
Suharinto menguraikan, kronologi awalnya dari laporan warga. Saat ditindaklanjuti dengan operasi yustisi, benar memang ada pelanggaran protokol kesehatan di rumah makan tersebut. Sehingga, teguran peringatan pun dilayangkan, tapi masih saja membandel. Menurutnya, beberapa kali upaya persuasif juga tidak membuahkan hasil sampai kemudian dicetuskannya gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19
“Saat melakukan operasi gabungan bersama TNI-Polri sekitar pukul 11.00, kami mendapati ada pelanggaran di tempat itu dan akhirnya kita kenai sanksi denda maksimal,” ungkap Suharinto.
Pelanggaran yang dilakukan pengusaha rumah makan di Jalan Amongdwijo tersebut, sambung Suharinto, sudah terkategori berat. Salah satunya mengoperasikan fasilitas kolam renang di dalamnya, sehingga pengenaan sanksi denda maksimal pun diterapkan untuk memberikan efek jera.
“Di sini, denda tidak bisa tawar-menawar. Walaupun tidak semua pelaku usaha kita kenakan denda maksimal. Kita lihat apakah mereka kooperatif atau tidak dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak dan terus saja mengulangi kesalahannya, tidak ada opsi lain selain kita kenakan denda maksimal,” ujarnya. (HS)
Berita Lainnya
Ponpes Al Musyafa Wisuda Santri yang Khatam 30 Juz
Gubernur Jawa Barat Kunjungi Desa Wisata Kampung Yoboi
Gubernur Syamsuar Keluarkan Surat Edaran ASN Riau Diminta Konsumsi Beras Lokal
BUMDes, Pilar Pembangunan Menuju Kemandirian: Sebuah Harmoni Bagi Negeri
Wujudkan Akuntabilitas Kinerja TNI AD, Korem 143/HO Canangkan Zona Integritas
Kapolri dan Panglima Minta PPKM Mikro diKota Pekalongan Lebih Ditingkatkan Lagi
Kunjungan ke Jabar, Ketum Mem-C Indonesia Andi Ade SN SH Beri Penyegaran Anggota
30 Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur
Bupati Bengkalis Ajak BAZNAS Terus Bersinergi
Darta Calon Kepala Desa Karangmukti Optimis Menang Pilkades
Bupati Batang Pusatkan Isoman di Wisma Atlet
Covid-19 Meningkat, Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Yustisi