Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes Dihukum Push-Up


SIBERONE.COM - Personil gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Pekalongan terus melakukan operasi disiplin Penerapan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Operasi tersebut bertujuan menegakan disiplin prokes agar masyarakat Kab.Pekalongan tertib dan terhindar dari penyebaran Covid-19. Dan bagi masyarakat yang melanggar Prokes, misalnya tidak pakai masker diberikan sanksi push up.

Dikatakan Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah personel yang bergabung bersama dengan personil keamanan dari TNI (Kodim 0710/Pekalongan dan Satpol PP Kab.Pekalongan untuk menegakkan penerapan prokes dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 .

“Kita akan terus bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Kita ingin masyarakat Kabupaten Pekalongan sadar akan penerapan protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dari serangan virus korona,” pungkasnya. 

Kasubbag Humas juga menyampaikan bahwa kehadiran TNI dan Polri di tempat-tempat publik bukan untuk menimbulkan kekwatiran, bukan untuk menimbulkan ketakutan, tetapi semata-mata untuk membantu masyarakat dan mengingatkan satu sama lainnya agar masyarakat betul-betul taat dan patuh kepada protokol kesehatan, ungkapnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar