Pandemi Covid-19 Picu Kenaikan Tengkes Balita di Kabupaten Tegal
SIBERONE.COM – Stunting atau tubuh kerdil pada anak atau tengkes menjadi indikasi perkembangan otak dan sel tubuh anak tidak berkembang optimal. Kondisi itu akan berdampak pada tingkat kecerdasan, kemampuan kognitif dan kesehatannya ke depan karena mudah sakit. Permyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara Rembuk Stunting di Pendopo Amangkurat, Selasa (22/06/2021).
Umi mengungkapkan jika faktor kemiskinan menjadi penyebab utama kondisi gizi buruk pada balita sebagai penyebab utama tengkes. Menurutnya, jumlah kasus gizi akut di Kabupaten Tegal tahun 2018 lalu mencapai 21.233 balita. Dan di tahun yang sama, terdapat 6.744 balita yang mengalami gizi buruk.
Kualitas sumber daya manusia menjadi faktor paling menentukan daya saing bangsa. Sehingga, pembangunan manusia menjadi investasi berharga bagi masa depan yang salah satunya ditempuh dengan menangani permasalah gizi sebagai penyebab tengkes pada bayi dan balita.
“Sejak tahun 2019, Pemkab Tegal telah menginisiasi delapan aksi konvergensi stunting dan terus mengalami penyempurnaan. Termasuk pelaksanaan rembuk pagi ini sebagai aksi ketiga untuk mendapatkan masukan dan kesepakatan penyempurnaan kebijakan penurunan stunting yang mencakup peran desa di dalamnya,” jelas Umi.
Di sini, Umi menggarisbawahi jika pandemi Covid-19 yang berkepanjangan berpotensi meningkatkan jumlah bayi penderita tengkes karena himpitan ekonomi menjadikan keluarga tidak mampu menyediakan nutrisi untuk ibu hamil dan makanan bergizi bagi anak. Menurutnya, selain memastikan tercukupinya asupan makanan bergizi pada ibu hamil, kader kesehatan dan pembangunan manusia berperan penting memonitor perkembangan anak, setidaknya selama tiga tahun pertama.
Menurutnya, periode 1.000 hari pertama kehidupan anak ini merupakan masa krusial pembangunan ketahanan gizi. Lebih dari 1.000 hari, dampak buruk dari kekurangan gizi pada anak lebih sulit diobati. Kekurangan gizi pada ibu hamil juga bisa memicu stunting pada bayi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Tegal Nomor 910/1294 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting.
Selain menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah maupun desa dan juga panduan desa melaksanakan aksi konvergensi, regulasi tersebut sekaligus menjadi landasan penetapan desa lokus tengkes sebagai prioritas untuk diintervensi. Tahun 2020 lalu, ada 10 desa di Kabupaten Tegal yang menjadi lokus tengkes yang diintervensi tahun 2021 ini. Sedangkan tahun 2021, ada 16 lokus desa tengkes yang akan diintervensi tahun depan. (HS)
Berita Lainnya
Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polres Pekalongan Kota Hadir, Baksos di Pangkalan Ojek dan Petugas Kebersihan
Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru 2022, Kabidpropam Polda Jateng Cek Kesiapan Anggota Polres Kendal
Amankan Nataru, Sebanyak 360 Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Kendal Disiapsiagakan
ILMCI, Ciptakan Kenyamanan Pembelajaran Online Anak Didik
2 DPO Teroris Tewas, Yus Mangun : Ali Kalora CS, Menyerahlah!
Kedapatan Tak Pakai Masker, Petugas Juga Beri Sanksi Push Up
DPC Laskar Ganjar-Puan (LGP) Kabupaten Lamongan Resmi Dibuka
Vaksinasi Presisi Handal, Inovasi Polres Kendal Percepat Herd Immunity
Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran Operasi Yustisi Tiga Pilar Kota Tegal
Kemendagri Bersama IPDN, TNI AL, Relawan Covid-19 dan Forkopimda Kendal Laksanakan Baksos Gebyar Vaksin
Kunjungi Kapolda Jateng, Danjen Kopassus : Tetap Jaga Sinergitas TNI-Polri
Sumur Bor di Dieng Meledak, 1 Orang Meninggal, 7 Dirawat di Rumah Sakit