BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Inmendagri Soal PPKM Akan Kembali Diterbitkan, Mendagri Minta Daerah Jalankan 3 Indikator
SIBERONE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bakal kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seiring rencana terbitnya Inmendagri tersebut, Mendagri meminta agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan 3 indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan PKKM Mikro.
Hal itu disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Senin (21/6/2021). Rapat yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, melibatkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, serta kepala daerah dan unusr pemerintah daerah lainnya.
Mendagri menjelaskan tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut. Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Mendagri.
Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri. Penjabaran itu, kata Mendagri, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut. “Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” tutur Mendagri.
Indikator ketiga, lanjut Mendagri, yakni pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT. Keberadaan posko ini, kata Mendagri, menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.
“Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” terang mendagri. (*)
Berita Lainnya
Danrem 031/WB Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 111
Taat Bayar Pajak, Bapenda Jabar Hadiahkan Umroh Gratis
Dari Bali, Presiden Bertolak ke Yogyakarta
Bupati Asahan H. Surya, BSc Safari Ramadhan 1442 H di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman
Tingkatkan Pengetahuan, Disdukpencapil Inhil Akan Laksanakan Bimtek Virtual, Operator Nasi Uduk Siap-siap
Presiden Meresmikan Pelepasan Merdeka Ekspor Pertanian 2021 Secara Virtual
Bupati Serahkan Zakat Mal di Kantor Baznas Asahan
Update Covid19 Hari ini, 10 Warga Asahan Suspek dan 9 Konfirmasi
Atensi Besar ke SP4N LAPOR, Gubernur Kepri Minta Diskominfo Paparkan Best Practice
Peduli, Bupati Inhil Serahkan Santunan Rp 40 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Speedboat dengan Pompong di Kateman
Audiensi dengan Mentri Perdagangan Singapura, Gubernur Kepri Paparkan Beberapa Program dan Proyek
Bupati HM Wardan Menghadap Gubernur Riau untuk Rumah Singgah di Inhil