Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Dalam Sebulan Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkotika
SIBERONE.COM - Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan 1.
Barang haram tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode bulan Mei sampai Juni 2021.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.
Dari 10 orang tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44). "Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Udiyanto saat jumpa pers, Senin (21/6/2021).
Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 11 paket Shabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.
"Totalnya kami mengamankan 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1," ujar Udiyanto.
Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal tahun penjara.
"Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' tandasnya. (Lidya)
Berita Lainnya
Serang Anggota Polres Saat Digerebek, Bandar Narkoba di Tembilahan Meninggal
Pelaku Pencuri Instalasi Kabel Listrik RSUD Puri Husada Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
51 Tersangka Narkoba Di Tangkap Polisi
Tiga Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Polsek Kedawung Amankan Pelaku Curat
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional Pengedar Sabu 50 Kg dan Ganja 194 Kg
Oknum Kades di Jambi Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Aniaya Seorang Warga
Cekcok Usai Mabuk, 5 Pemuda du Dumoga Timur Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas
Tim Opsnal Satres Narkoba Berhasil Amankan Dua Kelompok Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi
Oknum Pejabat Pemprov NTT Diduga KDRT Hingga Tewas, Polisi Kumpulkan Bukti
Polres Cirebon Kota Tangkap dan Proses Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Modus Ganjal Mesin ATM
Tim Opsnal Polsek Prapat Janji, Berhasil Tangkap BS Diduga Pengedar Sabu