48 Orang Terjaring Operasi Yustisi Tingkat Kabupaten


SIBERONE.COM - Sebanyak 48 warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes)  terjaring saat Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan bertempat di Alun-Alun Purbalingga Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, (18/06/2021).

Operasi Yustisi gabungan kali ini melibatkan puluhan petugas gabungan Instansi yang ada di Purbalingga. Operasi Yustisi ini merupakan kegiatan dalam rangka penegakan Prokes yang dilakukan kesekian kalinya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Serka M David anggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam kegiatan tersebut mengatakan masih banyak di temui warga yang terjaring pada Operasi Yustisi ini karena mereka melakukan kegiatan tidak menggunakan masker.

“Pelanggar Prokes yang terjaring kali ini 48 orang dengan dengan semuanya tidak memakai masker, kepadanya diberikan teguran lisan dan sosialisasi prokes agar kita semua terbebas dari Covid-19," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan tidak bosan-bosan mengimbau kepada warga yang melintas untuk selalu patuhi protokol kesehatan dimanapun berada, agar wilayah Kabupaten Purbalingga terbebas dari Covid-19. (HS/SF)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar