Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos
SIBERONE.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengesa sinkronisasi data calon penerima bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Pembahasan data calon penerima bantuan sosial ini dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, selaku wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil, Selasa (28/4/2020) malam di Posko Gugus Covid-19 Inhil, Kantor BPBD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat yang dilaksanakan spesifik membahas validasi dan verifikasi data jumlah calon penerima bantuan sosial. Berdasarkan hasil verifikasi, 45.650 Kepala Keluarga calon penerima bantuan sosial yang dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan sosial dari total 54.365 ribu kepala keluarga usulan.
8.715 kepala keluarga yang masih perlu di verifikasi, terindikasi atas beberapa hal, seperti data ganda, tidak memiliki alamat atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
"Dalam waktu dekat data ini, akan kita kembalikan kepada pihak desa atau kelurahan yang mengusulkan untuk dilengkapi datanya. Kita minta desa atau kelurahan untuk verifikasi ulang. Jadi, ini belum data final," ujar Kapolres dalam rapat.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau, agar Kepala Desa atau Lurah serta Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan valid agar tidak terjadi tumpang tindih data calon penerima bantuan sosial.
"Karena memang dalam pemberian bantuan ini tidak boleh double. Warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan seperti PKH atau BPNT itu, tidak dapat lagi menerima bantuan sosial bagi masyarakat terdampak," ungkap Kapolres.
Masyarakat Terdampak Bukan Warga Miskin
Pada kesempatan ini, Kapolres juga menjelaskan bahwa masyarakat terdampak Covid-19 dengan warga kurang mampu itu merupakan hal yang berbeda. Sehingga, bantuan sosial yang diberikan juga akan berada pada jalur yang berbeda.
Menurutnya, warga kurang mampu dalam penanganan Covid-19 akan dibantu melalui program pemerintah seperti PKH dan BPNT. Sementara, masyarakat terdampak merupakan akan memperoleh bantuan sosial dari anggaran yang memang khusus digelontorkan untuk itu.
"Jadi, ini tidak sama. Untuk peserta PKH dan BPNT tidak akan lagi mendapat bantuan dari alokasi anggaran penanganan dampak Covid-19," tukas Kapolres.
Guna mengantisipasi tumpang tindih yang bakal terjadi, dikatakan Kapolres, pihak Gugus Tugas telah menyiapkan sistem berbasis teknologi disamping pendataan yang dilakukan, mulai dari tingkat RT hingga Dinas Sosial.
"Mudah-mudahan dengan ini bisa mengeliminasi kemungkinan tumpang tindih dan kesalahan input data yang sebelumnya diusulkan," jelas Kapolres.(rilis)
Berita Lainnya
Dinas DPKP Inhil Lanjutkan Himbauan Waspada Hewan Buas
Kabupaten INHIL Raih Predikat WTP LHP LKPD Enam Kali Berturut-turut
Usai Pelatihan Membuat Amplang Udang, Zulaikhah Wardan Pinta Camat Melalui Ketua TP-PKK Kecamatan Lakukan Pembinaan
33 Kasus Sifilis di Inhil, Dinas Kesehatan Komitmen Cegah Penularan
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Puskesmas Pengalihan Enok Lakukan Pemeriksaan Berkala
Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Kadinkes Inhil Ajak Masyarakat Rutin Konsumsi Buah dan Sayur
Peringati HKN ke-58, IBI Inhil Buka Stand Ibu Hamil
HUT TNI ke 76, Forkopimda Kabupaten Asahan beri Kejutan Kepada Dandim 0208/AS Dan Danlanal TB/AS
Puncak Gebyar Pameran Bonsai Dibuka oleh Bupati Inhil
Aneka Roti dan Kue di N'ding Bakery Mumpa Inhil Cocok Dijadikan Kudapan dan Oleh-oleh
Tingkatkan Ketahanan Tubuh Bayi, Kadinkes Inhil Imbau Ibu Berikan ASI Ekslusif
Bersama Dinkes Kesehatan Provinsi Riau, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pembinaan Kelompok Operasional Posyandu