Ketua B2P3 Oyong Tanjung Bersilaturahmi Dengan Ketua LPPH Pemuda Pancasila
SIBERONE.COM - Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Demikian dikatakan Penasehat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) yang juga Ketua LPPH Pemuda Pancasila Riau, Patar Sitanggang SH MH saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua B2P3 Riau Oyong Tanjung beserta rombongan di Indonesia Cafe Pekanbaru, Rabu (16/06/21).
"Hukum ketenagakerjaan dibentuk untuk memberdayakan serta mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Patar Sitanggang SH MH.
Lebih lanjut Penasehat B2P3 Riau juga menjelaskan Serikat pekerja/serikat buruh, organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
"Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertanggungjawabkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja yang disepakati kedua belah pihak dan/atau diatur dalam perjanjian kerja bersama." tambah Penasehat B2P3 Riau Patar Sitanggang SH MH.
Diwaktu yang sama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung juga memiliki pandangan yang sama. B2P3 Riau akan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
“Mari, kita sama – sama mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Provinsi Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya." tutup Oyong Tanjung mengakhiri acara kunjungan tersebut. (A-R)
Berita Lainnya
Pakar Psikologi Apresiasi Pengiriman Polwan untuk Pemulihan Trauma Korban Bencana Semeru
Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang
Tak Bisa Tunjukkan Hasil Tes Antigen Maupun Surat Vaksin, 13 Pengendara Dipaksa Putar Balik Petugas
Alun-alun Kota Cirebon Dari Pasangan Arsitek untuk Kemajuan Jabar
Buka Ekspose KPKNL, Bupati Inhil Harap Peran Aktif OPD Sukseskan Pengelolaan Keuangan Daerah
Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran, Polres Cirebon Kota Intensifkan Patroli KRYD
Karang Taruna Kota Cirebon Bagikan Vitamin dan Masker ke Pedagang
Kunker Kapolres Majalengka Kunjungi Kantor BDLHK Kadipaten
Dedy Yon Pimpin Peringati Hari Ibu dan Hari Bela Negara
Hadir di Istana Negara, Pj Wali Kota Tanjungpinang Akan Laksanakan Arahan Presiden
Sekjen Kemenkumham Tekankan Tiga Hal Penting Dalam Proses Seleksi CPNS
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-75