Ketua B2P3 Oyong Tanjung Bersilaturahmi Dengan Ketua LPPH Pemuda Pancasila


SIBERONE.COM - Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.

Demikian dikatakan Penasehat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila  (B2P3) yang juga Ketua LPPH Pemuda Pancasila Riau, Patar Sitanggang SH MH saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua B2P3 Riau Oyong Tanjung beserta rombongan di Indonesia Cafe Pekanbaru, Rabu (16/06/21).

"Hukum ketenagakerjaan dibentuk untuk memberdayakan serta mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Patar Sitanggang SH MH.

Lebih lanjut Penasehat B2P3 Riau juga menjelaskan Serikat pekerja/serikat buruh, organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

"Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertanggungjawabkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja yang disepakati kedua belah pihak dan/atau diatur dalam perjanjian kerja bersama." tambah Penasehat B2P3 Riau Patar Sitanggang SH MH.

Diwaktu yang sama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung juga memiliki pandangan yang sama. B2P3 Riau akan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

“Mari, kita sama – sama  mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Provinsi Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya." tutup Oyong Tanjung mengakhiri acara kunjungan tersebut. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar