Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Kemenlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
SIBERONE.COM - Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Suva, Fiji, telah memfasilitasi repatriasi 172 ABK WNI yang tertahan kepulangannya dari Fiji. Para ABK WNI tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari tanggal 16 Juni 2021 dengan menggunakan penerbangan charter Garuda.
Tertahannya ABK WNI tersebut akibat kebijakan penutupan perbatasan dan penerbangan internasional yang diterapkan oleh Pemerintah Fiji sejak Mei 2021. Sebagian besar dari mereka telah berada di laut selama lebih dari 2 tahun.
Setelah melalui upaya diplomasi intensif, Otoritas terkait di Fiji memberikan izin turun kapal (sign off) dan penerbangan repatriasi.
Selama berada di atas kapal, KBRI Suva juga memberikan bantuan logistik kepada para ABK WNI.
Keberhasilan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama bilateral Indonesia dan Fiji serta koordinasi yang baik antar Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri, khususnya dalam hal fasilitasi ketibaan para ABK WNI dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang memberangkatkan para ABK.
Dalam repatriasi ini, turut dipulangkan 2 jenazah ABK WNI yang meninggal di atas kapal. Berdasarkan otopsi, kedua jenazah meninggal karena sakit non-COVID-19 sehingga dapat diizinkan utk dipulangkan ke tanah air.
Selama masa pandemi COVID-19, pemulangan ABK/PMI dari luar negeri mengalami tantangan yang besar mengingat kebijakan pembatasan ketat yang diterapkan berbagai negara. (*)





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM