SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Tegaskan Batas Desa, Patok Batas Desa Dipasang
SIBERONE.COM – Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang tentang Desa, batas wilayah administrasi desa menjadi sangat tinggi urgensinya, karenanya diperlukan kejelasan tentang batas wilayah desa melalui penetapan dan penegasan batas desa yang biasanya ditandai dengan pemasangan tanda patok desa.
Hal ini seperti yang baru saja dilaksanakan oleh desa yang berbatasan dengan wilayah lainnya seperti di Desa Kaliori Kecamatan Karanganyar dengan Desa Sidareja Kecamatan Kaligondang, Desa Kaliori dengan Desa Kalijaran Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu, (13/6/2021).
Kegiatan pemasangan patok tanda batas desa ini turut disaksikan oleh unsur Perangkat Desa dari desa yang berbatasan tersebut dengan pendampingan dari Babinsa Koramil 12/Karanganyar serta disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang ada di desa tersebut sebagai saksi.
Seperti diungkapkan oleh Suminto Kades Sidareja tentang perlunya penetapan dan penegasan batas desa dengan ditandai pemasangan patok batas desa dimana salah satunya diperlukan untuk kepastian pengelolaan wilayah dan sumber dayanya yang merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif, dengan upaya mengoptimalkan manfaat serta meminimalisir risiko yang dapat timbul akibat kegiatan pembangunan tersebut.
"Agar lebih jelas pembagian wilayahnya sehingga pembangunan dapat optimal dilaksanakan serta bila ada potensi wilayah dapat dengan jelas kepemilikannya," tuturnya.
Senada turut diungkapkan oleh Serka Heri Winarno Babinsa Koramil 12/Karanganyar untuk Desa Kaliori tentang manfaat pemasangan patok tanda batas desa ini.
"Agar ke depan tidak terjadi sengketa oleh desa yang bersangkutan serta bagian dari tertib administrasi sebagai bahan perencanaan pembangunan tingkat desa guna meminimalisir kemungkinan konflik yang dapat terjadi akibat batas wilayah desa," tuturnya.
"Batas desa itu sendiri adalah batas yang memisahkan satu wilayah administratif pemerintahan desa satu dengan lainnya. Penetapan batas desa adalah penentuan batas di atas sebuah peta yang sudah disepakati, kegiatan akan dilanjutkan ke tahap penegasan batas desa dengan ditandai peletakan patok batas desa yang tentunya juga turut disaksikan oleh berbagai pihak yang berkepentingan di beberapa desa yang berbatasan tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira, Pangkat Pengabdian dan Bintara Polres Pematangsiantar
Cegah Banjir, Bupati Keruk Sungai dan Drainase
Gelar Konferensi Pers, Kapolda dan Gubernur Jateng Luruskan Isu Masalah di Desa Wadas
AKP Syuaib Abdullah Jabat Kasat Reskrim Polres Brebes
Soft Launching Sentra UMKM dan Kuliner Desa Ciapus
Komisi III DPR RI Supriansa Minta Penguna Narkoba Dibawa ke Rehabilitasi
Pencarian Orang Hilang, Bhabinkamtibmas Polsek Kesesi Bersama Tim SAR Turut Menyisir Sungai
Dra Hj Hindun MH Jabat Ketua BADKO LPQ Kabupaten Pekalongan Masa Bakti 2021-2025
Polres Kendal Buka Pendaftaran Online Vaksinasi, 2000 Pendaftar Terpenuhi
Pandemi Belum Berakhir : Kapolres Pekalongan Kota Tekan Anggota Disiplin Prokes di Tempat Tugas Maupun di Lingkungan Keluarga
Jelang Penyederhanaan Birokrasi, BKPPD Lakukan Pemetaan Jabatan
Disemangati Ganjar, Spiderwoman Asal Jateng Targetkan Juara di PON