Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terapkan Larangan Mudik Lebaran
SIBERONE.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun ini.
Itu benar. Masyarakat dilarang mudik untuk lebaran tahun ini," tukas Trio melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub itu, diungkapkan Trio, meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.
"Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," jelas Trio.
Lebih lanjut, Trio mengatakan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," tutur Trio menjabarkan.
Selanjutnya, Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.
"Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten," tutur Trio.
Lebih lanjut, diungkapkan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.
Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.
"Kita akan turun bersama pihak kepolisian. Kapolres Inhil juga sudah menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik. Ini komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19," papar Trio.
Berita Lainnya
DP2KBP3A Gelar Sosialisasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak
Penandatanganan MoU antara UIN suska Riau dengan Pemda Inhil Tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi
Hadiri Pertemuan Pembinaan Kelompok Operasional Posyandu, Kadinkes Inhil Ajak Kerjasama Para Kader,
Gebyar Tanam Pisang di Kecamatan Simpang Empat Dihadiri Bupati dan Wabup Asahan
Peringati Hari Pahlawan, Ketua MKKS Kecamatan Tembilahan Hulu; Semoga Para Pahlawan Kekal di Jannahnya
Puspa Berseri Posyandu Bougenvile, Layanan Khusus HIV AIDS Inhil
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKM kepada Pekerja Rentan
Kadinkes Inhil Tutup Orientasi KAP dan KPP bagi Kader dan Tenaga Kesehatan
Memiliki Tinggi Puncak Yang Berbeda-beda Menjadi Daya Tarik Bagi Bukit Condong
BPJAMSOSTEK Siap Lindungi Pelaku Olahraga di Kota Pekanbaru
Dinas Kebudayaan Lingga Gelar Perayaan Tradisi Lama Melayu Mandi Safar