Non Rekatif Covid-19, 13 Orang Tahanan Titipan Kejaksaan di Resor Gowa Dipindahkan ke Rutan Makassar


SIBERONE.COM - Sebanyak 13 orang tahanan titipan kejaksaan yang berada di Rutan Polres Gowa menjalani pemeriksaan uji cepat Rapid Test, Selasa (8/6) pukul 11.00 WITA.

Oleh Kejaksaan Negeri Gowa bekerjasama dengan Polres Gowa selanjutnya ke 13 tahanan dilakukan uji cepat Rapid Tes oleh petugas medis dari Puskesmas Somba Opu.

Uji cepat tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari personil Satuan Tahanan dan Barang bukti Polres Gowa hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.

Setelah dinyatakan non reaktif dari Covid-19 seluruh tahanan diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Gowa  yang diawali dengan penanda tanganan berita acara serah terima tahanan dari Kasat Tahti Polres Gowa Iptu H Abbas kepada pihak Kejaksaaan.

Pasca uji cepat Rapid Tes selanjutnya ke 13 tahanan yang dinyatakan non reaktif Cobid-19 dinaikkan ke kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Gowa selanjutnya dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk menjalani poses penuntutan di pengadilan Sungguminasa Kab Gowa.

Kasat Tahti saat dikonfirmasi mengatakan," benar hari ini 13 tahanan telah kita keluarkan dari rutan Polres Gowa untuk menjalani rapid test selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar," jelas Iptu H. Abbas. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar