Wali Murid Tidak Ada Gaji Bulanan, DPRD Inhil Ingatkan Sekolah Agar Tidak Lakukan Pungutan


 

SIBERONE.COM - Sekertaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Padli M Sofyan mengingatkan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak melakukan pungutan biaya di tengah suasana Pendemik Covid-19. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga katakan, pengutan biaya pendidikan atau kegiatan terhadap orang tua atau wali murid sudah tidak dibenarkan lagi terlebih sekarang dalam suasana ada wabah Covid 19, secara tidak langsung penghasilan masyarakat turun derastis. 

"Kami dari Komisi IV mengingatkan ke sekolah-sekolah agar tidak memungut biaya apa saja namanya, mau perpisahan, uang les, atau segala macam ditiadakan karena sudah dilarang. Apabila sudah terlanjur dikumpulkan, saya sarankan segera dikembalikan ke orang tua atau wali murid karena mereka juga dalam keadaan terdampak wabah," tegas Padli saat memberikan keterangan melalui selulernya, Selasa (21/4/2020).

Dewan dari Dapil 2 ini menambahkan, pungutan bisa saja diberlakukan namun harus ada kesepakatan antar sekolah, komite dan orang tua murid namun dengan alasan-alasan tertu yang dianggap urgen. 

"Jika ada kesepakatan dari komite dan orang tua murid sebenarnya sah, namun untuk sekarang kita sarankan tidak usah ada pungutan, masyarakat Inhil  mayoritas petani tidak punya gaji bulanan dan mereka juga terdampak dari wabah ini, jadi sekali lagi kami ingatkan sekolah dan majelis guru untuk tidak melakukan pungutan apapun apalagi jika tujuannya untuk kepentingan majelis guru itu sendiri," terang Sekertaris Komisi IV DPRD Inhil ini.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar