Diduga Ada Maladministrasi di ULP Bogor


SIBERONE.COM - Puluhan data PT ataupun CV yang ikut lelang tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor, saat dicek melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara online, diduga tidak terdaftar secara registrasi.

Bahkan, ada salah satu PT Media terpantau ikut serta dalam daftar lelang tender proyek tersebut yang diduga juga tidak terigister, sehingga hal itu terindikasi maladminitrasi. 

Rs (inisial-red), Ketua salah satu organisasi di kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi terkait PT Media yang ikut serta dalam lelang tender proyek di ULP menjelaskan bahwa PT media tersebut punya wakil ketua.

"GI (Nama PT Media-red) punya wakil ketua," kata Rs, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/5/2021) minggu lalu.

Ketika ditanya apakah PT Media bisa ikut lelang?, Rs menjawab, bisa asal ada NIB nya.

"Bisa asal ada NIB nya," jawab Rs.

Sebelumnya berdasarkan hasil penelusuran awak media, diketahui ada dugaan terjadi maladministrasi terkait lelang tender proyek senilai Rp85 Miliar di Unit Layanan Pengadaan kabupaten Bogor untuk paket pembuatan jalur pendestrian jalan Kandang Roda - Sentul, pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satker DPUPR) Kabupaten Bogor.

Guna berimbangnya pemberitaan, awak media mencoba mendatangi Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor untuk meminta keterangan.

Usep Supratman, selaku Ketua Komisi I DPRD mengatakan, seharusnya registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang. Karena bagaimanapun itu menjadi salah satu syarat untuk mengikuti lelang.

"Jadi, bagaimana mungkin tidak teregister saat mereka sudah terdaftar. Karena jika sudah masuk urutan lelang, mereka memiliki password untuk masuk dan buka data," kata Usep Supratman, Rabu (2/6/2021).

"Ini akan kita bahas nanti saat rapat komisi," tambahnya.

Sebagaimana diketahui sesuai undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan.

(Hingga berita ini dimuat, awak media masih terus berupaya melakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut). (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar