DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Diduga Ada Maladministrasi di ULP Bogor
SIBERONE.COM - Puluhan data PT ataupun CV yang ikut lelang tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor, saat dicek melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara online, diduga tidak terdaftar secara registrasi.
Bahkan, ada salah satu PT Media terpantau ikut serta dalam daftar lelang tender proyek tersebut yang diduga juga tidak terigister, sehingga hal itu terindikasi maladminitrasi.
Rs (inisial-red), Ketua salah satu organisasi di kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi terkait PT Media yang ikut serta dalam lelang tender proyek di ULP menjelaskan bahwa PT media tersebut punya wakil ketua.
"GI (Nama PT Media-red) punya wakil ketua," kata Rs, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/5/2021) minggu lalu.
Ketika ditanya apakah PT Media bisa ikut lelang?, Rs menjawab, bisa asal ada NIB nya.
"Bisa asal ada NIB nya," jawab Rs.
Sebelumnya berdasarkan hasil penelusuran awak media, diketahui ada dugaan terjadi maladministrasi terkait lelang tender proyek senilai Rp85 Miliar di Unit Layanan Pengadaan kabupaten Bogor untuk paket pembuatan jalur pendestrian jalan Kandang Roda - Sentul, pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satker DPUPR) Kabupaten Bogor.
Guna berimbangnya pemberitaan, awak media mencoba mendatangi Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor untuk meminta keterangan.
Usep Supratman, selaku Ketua Komisi I DPRD mengatakan, seharusnya registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang. Karena bagaimanapun itu menjadi salah satu syarat untuk mengikuti lelang.
"Jadi, bagaimana mungkin tidak teregister saat mereka sudah terdaftar. Karena jika sudah masuk urutan lelang, mereka memiliki password untuk masuk dan buka data," kata Usep Supratman, Rabu (2/6/2021).
"Ini akan kita bahas nanti saat rapat komisi," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sesuai undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan.
(Hingga berita ini dimuat, awak media masih terus berupaya melakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut). (*)
Berita Lainnya
Satlantas Polres Brebes Beri Layanan Khusus Penyandang Disabilitas Buat SIM D
Forkopimda Kabupaten Tegal Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual
Strategi SMK Maarif Perkuat Link and Match dengan Dunia Industri
Lakukan Sidak, Ridwan Kamil Tegur Industri yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat
Kapolres Pimpin Penutupan Pembaretan Bintara Remaja Sat Samapta Polres Majalengka
Anak Polri Korban Covid-19 Terima Bantuan Pendidikan
Operasi Yustisi, Polisi Tegur Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur yang Tidak Memakai Helm
Polsek Brangsong Lakukan Pemantaun Prokes Posko Pasar
Jalankan Visi Misi Dekat dan Bersahabat, Sat Lantas Ciko Gatur Pagi dengan Humanis
Otsus untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua
Polres Brebes Buru Pelaku Penyebar HOAX PPKM Darurat
Serbuan Vaksin di Kabupaten Tegal Dibuka, Masyarakat Bisa Daftar Secara Daring Atau Online