7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. ASABRI Dinyatakan Lengkap (P-21)


SIBERONE.COM - Kamis 27 Mei 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 (tujuh) Berkas Perkara Dugaan TIPIKOR pada PT. Asabri telah lengkap (P-21). 

Berkas tujuh Tersangka yang dinyatakan lengkap (P.21):
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
7. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Sementara untuk dua Berkas Perkara atas nama Tersangka BTS dan Tersangka HH masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II guna menentukan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar