Sidang Perdana Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal, Ketum GNPK-RI Dijerat Pasal Berlapis


SIBERONE.COM - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dengan terdakwa Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi - Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (27/5).

Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ketuai langsung oleh Jasri Umar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal.
Dalam dakwaannya terdakwa di jerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 64 ayat 1 atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsider pasal 15 atau didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsider pasal 310 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1," kata JPU.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini berlangsung selama kurang lebih 3 jam dipimpin Hakim Ketua Hj. Toetik Ernawati, SH.,MH dan akan kembali digelar pada kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sementara dalam sidang perdana, terdakwa Basri Budi Utomo di dampingi 28 penasehat hukum. 

Sebelumnya terdakwa Basri Budi Utomo memposting dugaan korupsi yang di lakukan Komandan Kodim 0712/Tegal di akun medsos miliknya pada maret lalu. Merasa di cemarkan nama baiknya Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar melaporkan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia (GNPK-RI) tersebut.

 

Dari data yang di peroleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tegal di website sipp.pn-tegal.go.id di peroleh kabar jika perkara itu telah teregister pada 20 Mei 2021.

Adapun nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar