Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ringkus Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi
SIBERONE.COM - Spesialis pembobol rumah mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil.
Rumah korban, Yulia yang berada di Swarna Bumi Nomor 65, RT 004 RW 005, Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan porak poranda digasak maling. Sejumlah perhiasan dan MacBook korban hilang.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan saat kejadian, pada Kamis (20/5/2021), korban sedang berada di Pekanbaru. Peristiwa itu diketahui korban melalui telepon meminta tolong keluarganya yang tinggal di Jalan Pendidikan Tembilahan untuk mengambil paket dari seorang kurir yang sudah menunggu diluar pagar rumahnya.
"Setelah paket diambil, keluarganya itu melihat lampu didalam rumah korban masih menyala dan melaporkannya ke korban, korban lalu meminta kembali keluarganya itu untuk mematikan lampu di dalam rumah, saat itulah keluarga korban tersebut melihat rumah dan isinya dalam keadaan porak-poranda," terangnya.
Setelah mendapat laporan bahwa keadaan isi rumahnya yang berantakan, korban lalu bergegas pulang ke Tembilahan dan melihat sendiri keadaan rumah yang berantakan dan memeriksa barang berharganya yang hilang.
"Korban bergegas melihat CCTV yang ada di ruang keluarga, memutar waktu rekaman pada hari Rabu pukul 19.00 wib dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalinya masuk ke dalam rumah, barulah dari situ korban menyadari bahwa rumahnya sudah dimasuki maling," jelas Ipda Esra.
Dipaparkan Ipda Esra, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pelaku berhasil di identifikasi dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Pelaku inisial AN (35) beralamat di Tembilahan ini mengakui perbuatannya, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Inhil Berhasil Diciduk Polisi
Pelaku Curas dan Pencabulan di Reteh Teguk Miras Oplosan Terlebih Dahulu Sebelum Beraksi
3 Pria Minahasa Utara Ditangkap Polisi, Diduga Angkut dan Timbun BBM Bersubsidi
Usai Terlibat Cekcok, Ayah dan Anak di Tanggamus Tikam Seorang Warga
Penjualan Satwa Dilindungi, Berhasil Digagalkan Polisi
Kapolsek Sunggal Pimpin Pemusnahan Barang Temuan
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Weleri, 2 Tersangka Ditangkap
Korban Investasi Deposito Fiktif Berkedok Maybank Gift Diminta Mengadu ke Polisi
Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Pelaku Prostitusi Online
Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan
Tipu 2 Wanita, Polisi Gadungan Berhasil Diringkus Polres Kendal
Usai Tabrak Lari Siswi SD Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Serahkan Diri ke Polresta Kendari