Arkal Menolak Keras Rancangan Raperda Kawasan Ternak di Kecamatan Kalanganyar
SIBERONE.COM - Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang (RT RW) kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Menurut Arkal, jika di Kecamatan Kalanganyar di tetapkan di Raperda RTRW itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan juga penyebaran penyakit ke penduduk.
"Disini kami melihat adanya kepentingan para elit - elit pengusaha yang di kedepankan oleh pemerintah. Karena produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pendirian Peternakan. Namun sejumlah fakta yang kami temukan justru bertolak belakang dengan pendapat masyarakat Kalanganyar,"tegas Ketua Arkal M. Suryana pada awak media. Selasa, (25/5/2021).
Menurut Suryana, kebijakan pemerintah Kabupaten Lebak dinilai sudah bersebrangan dengan hak- hak masyarakat banyak. Pasalnya, pemerintah dianggap hanya mementingkan pengusaha ternak di Lebak yang agar dapat melegalkan diri, namun tidak meneliti bagaimana dampak buruk yang nanti terjadi pada lingkungan disekitar.
"Kami beberapa kali mengkaji soal penetapan ternak ini. Bahkan kami ngeri sekali jika Raperda RTRW untuk ternak ada di wilayah kami ini ditetapkan atau disahkan. Bagaimana nanti dampak yang akan diterima masyarakat soal pencemaran lingkungan kotoran ayam. Seharusnya kebijakan pemerintah lebih kepada rakyatnya bukan terkesan untuk ruang investasi semata,"pungkasnya.
Untuk itu, Suryana menolak keras pengesahan Raperda RT RW peternakan yang saat ini masih dibahas. Selain itu, mendesak pemerintah agar tidak mencantumkan Kecamatan Kalanganyar dalam wilayah Peternakan dalam Pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
“Kami hawatir kotoran ayam akan mencemari udara dan mengundang lalat datang ke permukiman warga. Sehingga penyakit penyebar perlahan kepada warga melalui kotoran ternak itu sendiri,"katanya.
“Ini akan berdampak buruk bagi lingkungan warga, akan timbul bau menyengat dan lalat. Surat penolakan akan kami sampaikan dan meminta pemerintah tidak mengesahkan pembahasan itu,”sambungnya. (*)
Berita Lainnya
KPU Inhil Selesai Lakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten
Wali Kota Tonton Turnamen U-17 PBVSI Kota Tegal
Hari Bhakti ke- 72, Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan Yhuda Bhakti
Kepsek SMK 7 Akui Dugaan Pungutan Uang 3 Juta Diketahui MKKS dan Disdik Riau
Silaturahmi di Ponpes Roudhotul Mubtadiin, Kapolsek Jatitujuh Berikan Bansos Polri Peduli Covid-19
Dampingi Bupati Tegal, Dandim Tegal dan Kapolres Tegal Tinjau Serbuan Kampung Vaksinasi
Meningkatnya Kasus Covid-19 di Riau Kebutuhan Oksigen Medis Juga Ikut Naik
Peduli Rumah Ibadah, Kapolres Majalengka Beri Bantuan Pembangunan Masjid
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
Kapolda Sulteng Kendarai Motor Trail, Kunjungi Pos Operasi di Tamanjeka Poso
Doa Bersama dan Santunan 1000 Anak Yatim untuk Kesuksesan Muktamar ke-34 NU di Lampung
Pemkot Tegal Berhasil Turunkan Angka Stunting