Bupati Tegal : Melalui New DTKS Akurasi Data Penerima Bansos Meningkat


SIBERONE.COM – Perbaiki integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial (Kemensos) RI luncurkan New DTKS mendasarkan Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 12/HUK/2021 tanggal 1 April 2021. Melalui ini, Kemensos ingin memastikan seluruh data kesejahteraan sosial memiliki identitas tunggal Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), disamping mengakomodir dinamika sosial.
Informasi ini terungkap saat berlangsung acara Sosialisasi New DTKS Kabupaten Tegal 2021 di Ruang Rapat Bupati, Kamis (20/05/2021) pagi. Bupati Tegal Umi Azizah lewat sambutannya berharap melalui New DTKS ini akurasi data calon penerima manfaat program bantuan sosial makin meningkat.

“Saya tidak ingin ada lagi kasus asal input data di tingkat desa yang kemudian berujung pada kekeliruan penyaluran program bantuan sosial. Dan implementasi New DTKS harus bisa mencegah ini,” kata Umi.

Umi pun sempat menyinggung anomali data pada 1.011 orang penerima bantuan sosial tunai (BST) yang terdiri dari pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pensiunan pegawai pemerintah, karyawan BUMN dan BUMD di Kecamatan Slawi. Dirinya pun minta kepala desa ataupun lurah mampu menjalankan fungsinya sebagai motor pembaruan DTKS.

Menurutnya, ada peran lurah dan kepala desa pada terjadinya kasus kekeliruan pendataan warga miskin di DTKS. “Kades menandatangani berita acara penetapan data warga miskinnya berdasarkan hasil musyawarah desa. Sehingga data yang dimasukkan ke DTKS oleh operator desa sudah atas persetujuannya, termasuk pembiaran jika ada warga mampu yang tetap mendapat bantuan sosial dari sumber pendataan DTKS ,” ungkapnya.

Umi pun minta, melalui New DTKS ini pembaruan data melalui proses verifikasi dan validasi data bisa dilakukan pemerintah desa setiap satu bulan sekali untuk mencegah kesalahan penyaluran bantuan sosial dan mengakomodir warga miskin yang sesungguhnya berhak.

Berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ada konsekuensi hukum pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, termasuk penyalahgunaan dana bantuan sosial akibat ketidaktepatan sasaran keluarga penerima manfaat (KPM) karena sengaja membiarkan DTKS desanya tidak diperbarui.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menuturkan jika New DTKS dirancang untuk memastikan seluruh data warga di dalamnya memiliki identitas tunggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil di pemerintah pusat. Adapun pembaharuan dan perbaikan data akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua.

“Lewat New DTKS, usulan data calon keluarga penerima manfaat baru dilakukan pada minggu pertama dan kedua. Adapun minggu ketiga dan keempat digunakan untuk persiapan penyaluran bantuan sosial,” terangnya.

Sehingga, berdasarkan surat Mensos tentang verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, maka penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai dan BST yang sudah valid harus memenuhi persyaratan antara lain NIK padan dan valid dengan data kependudukan, tidak ganda serta telah lalur sebelumnya.

“Jika ada NIK yang belum padan maka akan dilakukan pemadanan NIK secara real time oleh pemerintah desa atau kelurahan melalui akses database kependudukan dan catatan sipil. Adapun untuk verifikasi dan validasi kelayakannya pada proses pembaharuan data KPM bansos, desa harus berkomitmen menganggarkan kegiatan pendataan kemiskinan,” pungkas Nurhayati. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar